PP
PEMBIAYAAN USAHA TANI
Pasal 26
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya melakukan pembinaan kepada Petani dan Badan Usaha Milik Petani.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit berupa:
- identifikasi jenis Usaha Tani yang dikembarrgkan;
- cara melaksanakan Usaha Tani yang baik;
- pemantaatarr Pembiayaan Usaha Tani;
- pelatihan manajerial Usaha Tani; dan/atau
- pelatihan analisis kelayakan Usaha Tani.
Pasal 27 . .
SK No 047991 A
PRESIDEN
