PP
PEMBIAYAAN USAHA TANI
Pasal 27
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya melakukan pengawasan terhadap kinerja perencanaan dan pelaksanaan Pembiayaan Usaha Tani. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- pemantauan;
- pelaporan; dan
- evaluasi.
