PP
PEMBIAYAAN USAHA TANI
Pasal 28
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(i) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a dilakukan paling sedikit terhadap:
- jumlah Petani dan Badan Usaha Milik Petani yang mendapatkan fasilitas Pembiayaan Usaha Tani; dan
- penyaluran dan pemanfaatan Pembiayaan Usaha Tani oleh Lembaga Perbankan dan Lembaga Pembiayaan. (21 Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit untuk:
- memverifikasi data penyaluran Pembiayaan Usaha Tani oleh Lembaga Perbankan dan Lembaga Pembiayaan; dan
- mengetahui perkembangan penyelenggaraan Pembiayaan Usaha Tani.
