PP
PEMBIAYAAN USAHA TANI
Pasal 29
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (2) huruf b dilakukan atas hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28. (21 Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berjenjang dari bupati/wali kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, dan dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepacia Menteri dan menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan secara tertulis paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Pasal30...
SK No 047992 A
PRES!DEN
