PP
PEMBIAYAAN USAHA TANI
Pasal 30
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (21
huruf c dilakukan terhadap pelaporan hasil pemantauan Pembiayaan Usaha Tani sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan untuk meningkatkan efektivitas Pembiayaan Usaha Tani.
