PP
PEMBIAYAAN USAHA TANI
Pasal 20
BAB 4 — LEMBAGA PEMBIAYAAN
(1) Terhadap penugasan kepada Lembaga Pembiayaan
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat diberikan dukungan untuk melayani kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Terhadap penugasan kepada Lembaga Pernbiayaan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat didukung dengan pendanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
