PP
PEMBIAYAAN USAHA TANI
Pasal 19
BAB 4 — LEMBAGA PEMBIAYAAN
( 1) Dalam melaksanakan perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pernerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban menugasi Lembaga Pembiayaan Pemerintah atau Pemerirrtah Daerah untuk melayani Petani daniatau Badan Usaha Milik Petani memperoletr Pembiayaan Usaha Tani.
. (2) Penugasan
SK No 047989 A
PRESIDEN
(21 Penugasan kepada Lembaga Pembiayaan Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-unda.ngan.
