PP
PEMBIAYAAN USAHA TANI
Pasal 18
BAB 3 — LEMBAGA PERBANKAN
Penerapan prosedur mudah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, persyara.tan lunak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16, dan peran aktif Lembaga Perbankan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan sesuai dengan prinsip kehati-hatian yang berlaku secara umum dalam praktik perbankan.
