PP
PEMBIAYAAN USAHA TANI
Pasal 17
BAB 3 — LEMBAGA PERBANKAN
(1) Untuk melaksanakan Pembiayaan Usaha Tani, Lembaga
Perbankan berperan aktif:
- membantu Petani dan Badan Usaha Milik Petani memenuhi persyaratan memperoleh Pembiayaan Usaha Tani; dan
- membantu dan memudahkan Petani dan Badan Usaha Milik Petani mengakses fasilitas perbankan.
(2) Peran aktif Lembaga Perbankan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan verifikasi data Petani melalui sistem informasi yang dikelola- oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertanian.
(3) Verifikasi data Petani sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) meliputi:
- kebenaran Nomor Induk Kependudukan Petani dan keanggotaan dalam Kelompok Tani dan/atau Gabungan Kelompok Tani; dan/atau
- Nomor Pokok Wajib Pajak Badan Usaha Milik Peta-ni.
