PP
PEMBIAYAAN USAHA TANI
Pasal 14
BAB 3 — LEMBAGA PERBANKAN
Pelayanan keburtuhan Perrrbiayaan Usaha Tani oleh Lembaga Perbankan sebagainrana dimaksud dalanr Pasal 12 dilaksanakan dengan prosedur rnudah dan persyaratan lunak. Paszri 1I> Prosedur mudah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 berupa tata cara mendapatkan kredit dan/atau pembiayaan yang dilakukan dengan cara sederhana dan cepat. Pa-sa1 16 Persyaratan lunak dalam Pembiayaan Usaha Tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat berupa:
- agunan yang dapat dipenuhi atau tanpa agunan;
- bunga kredit dan/atau bagi hasil yang terjangkau; dan/atau
- skema Pcnbiayaan lJsaha Tani sesuai dengan karakteristik dan siklr,rs produksi Pertanian.
Pasai 17 ..
SK No 047988 A
PRESIDEN
