PP
PEMBIAYAAN USAHA TANI
Pasal 13
BAB 3 — LEMBAGA PERBANKAN
Lembaga Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21 dapat menyalurkan kredit atau pembiayaan bersubsidi untuk melayani kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani melaiui:
- lembaga keuangan bukan bank; darr/atau
- jejaring lembaga kerrangan mikro di bidang agribisnis,
