PP
PEMBIAYAAN USAHA TANI
Pasal 9
BAB 2 — PELAKSANAAN PEMBIAYAAN USAHA TANI
(1) Pembiayaan Usaha Tani sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dilakukan melalui:
- Lembaga Perbankan; dan/atau
- Lembaga Pembiayaan. (21 Lembaga Perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan badan usaha bidang perbankan untuk melayani kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Lembaga
SK No 047986 A
PRESIDEN
(3) Lembaga Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan:
- pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana untuk memfasilitasi serta membantu Petani dalam melakukan Usaha Tani; atau
- pembiayaan dalam bentuk barang modal untuk memfasilitasi serta membantu Petani dalam melakukarr Usaha Tani.
