PP
PEMBIAYAAN USAHA TANI
Pasal 8
BAB 2 — PELAKSANAAN PEMBIAYAAN USAHA TANI
Ketentuan lebih lanjut mengenai kebutuhan indikatif Usaha Tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, rencana kebutuhan Usaha Tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur dalam Peraturan Menteri.
