PP
PEMBIAYAAN USAHA TANI
Pasal 7
BAB 2 — PELAKSANAAN PEMBIAYAAN USAHA TANI
(1) Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya memberikan pendampingan dalam pelaksanaan Pembiayaan Usaha Tani kepada Petani dan/atau Badan Usaha Milik Petani.
(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada aydt (1)
berupa pendampingan terhadap:
- penyusunan rencana kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani;
- manajemen Usaha Tani;
- teknis Usaha Tani; dan/atau
- administrasi keuangan.
