PP
PEMBIAYAAN USAHA TANI
Pasal 6
BAB 2 — PELAKSANAAN PEMBIAYAAN USAHA TANI
(1) Petani dan Badan Usaha Milik Petani sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 menyampaikan rencana kebutuhan Usaha Tani kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. (21 Rencana kebutuhan Usaha Tani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- rencana kebutuhan permodalan; dan
- skema pengembalian.
(3) Rencana
SK No 041810 A
FRESIDEN
(3) Rencana kebutuhan Usaha Tani sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun dengan berpedoman pada ke.butuhan indikatif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2).
(41 Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan rekomendasi kepada Petani dan/atau Badan Usaha Milik Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mengajukan permohonan Pembiayaan Usaha Tani.
