PP
PEMBIAYAAN USAHA TANI
Pasal 5
BAB 2 — PELAKSANAAN PEMBIAYAAN USAHA TANI
(1) Dalam rangka pelaksanaan Pembiayaan Usaha Tani
Menteri menJrusun kebutuhan indikatif Usaha Tani. (21 Kebutuhan indikatif Usaha Tani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pedoman dalam pen5rusunan rencana kebutuhan Usaha Tani.
(3) Kebutuhan indikatif Usaha Tani sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun berdasarkan satuan usaha dan/atau luasan tanam per hektare.
