PP
PEMBIAYAAN USAHA TANI
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Usaha Tani terdiri atas kegiatan:
- sarana produksi;
- produksi/budi daya;
- penanganan pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil; dan/atau
- jasa penunjang.
