PP
PEMBIAYAAN USAHA TANI
Pasal 33
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggai diundangkan.
Agar
SK No 047993 A
PRESIDEN
Agar setiap orarlg mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2O2O
INDONESIA,
trd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2O2O
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
llukum dan undangan,
anna Djaman
SK No 047994 A
PRES IDEN
