PP
PEMBIAYAAN USAHA TANI
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pembiayaan Usaha Tani diberikan kepada:
- Petani; dan
- Badan Usaha Milik Petani. (21 Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan:
- Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan Usaha Tani dan menggarap paling luas 2 (dua) hektare;
- Petani yang memiliki lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada lahan paling luas 2 (dua) hektare; dan/atau
- Petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Badan Usaha Milik Petani sebagaimana dimaksud pada
ayat t huruf (b) merupakan lembaga ekonomi Petani dengan penyertaan modal yang seluruhnya dimiliki oleh Gabungan Kelompok Tani.
(4) Badan .
SK No 041809 A
PRESIDEN
(4) Badan Usaha Milik Petani sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) berbentuk koperasi atau badan usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
