PERPRES
KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 30
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29, Badan Standardisasi Instrumen Pertanian
menyelenggarakan fungsi:
- penJrusunan kebijakan teknis perencanaan dan program, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian;
- pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan serta harmonisasi standar instnrmen pertanian;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan koordinasi, perunlusan, penerapan, dan pemeliharaan serta harmonisasi standar instrumen pertanian;
- pelaksanaan tugas administrasi Badan Standardisasi Instrurnen Pertanian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian SK No 143465A
PRESIDEN
Bagian Kesepuluh Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
