PERPRES
KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 31
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(l) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian berada di bawah dan bertanggS:ng jawab kepada Menteri.
(2) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Pertanian dipimpin oleh Kepala Badan.
