PERPRES
KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 24
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan
Hewan menyelenggarakan fungsi:
- perurrrusan kebijakan di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil petemakan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil peternakan;
- penJrusunan nonna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil peternakan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil peternekan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyaralat veteriner, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil peternakan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan; dan C. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kedelapan Inspektorat Jenderal
