PERPRES
KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 33
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Da1am melalsanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Pertanian menyelenggarakan fungsi:
- penJrusunan kebijakan teknis di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
- pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas penyuluhan darr. pengembangan sumber daya manusia pertanian;
- pelaksanaan tugas administrasi Badan Penytrluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian: dal
- pelaksarraan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesebelas Badan Karantina Pertanian
