PERPRES
KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 34
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Badan Karantina Pertanian berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Karantina Fertanian dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 35.'.
SK No 143466A
FRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
-t2-
