PERPRES
KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 5
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Kementerian Pertanian menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijalan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi komoditas pertanian, peningkatan nilai talnbah, penguatan daya saing, dan pemasaran hasil pertanian;
- pengelolaan . . . SK No 143457 A
PRESIDEN
- pengelolaan barang milik/keka3raan negara yang meqiadi tanggung jawab Kementerian Pertanian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertanian;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi komoditas pertanian, peningkatan nilai tambah, penguatan daya saing, dan pemasaran hasil pertanian;
- penyelenggaraan koordinasi, perlrmusan, penerapan, darr pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen di bidang pertanian;
- penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia perta.nian;
- pelaksanaan perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati;
- koordinasi pelalsanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif pada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
BAB N ORGANISASi B"gian Kesatu Susunan Organisasi Pasa-l 6 Kementerian Pertanian terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian;
- Direktorat Jenderal Tanaman Pangan;
- Direktorat Jenderal Hortikultura;
- Direktorat Jenderal Perkebunan;
- Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Standardisasi Instrumen Pertanian;
- Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian;
- Badan Karantina Pertanian;
- Staf Ahii Bidang Pengembangan Bio Industri;
- Staf Ahli Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional;
- Staf Ahli BiCang Investasi Pertanian;
- Staf . . . SK No 143458 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONES
- Staf Ahli Bidang Lingkungan Pertanian; dan
- Staf Ahli Bidang Infrastruktur Pertanian.
Bagian Kedua Sekretariat Jenderal
