Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2024
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut
DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah
dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan
khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah.
2.
DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian
yang selanjutnya disebut Dana Ketahanan Pangan dan
Pertanian
adalah
dana
yang
dialokasikan
dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah
tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai
kegiatan mendukung operasional di bidang ketahanan
pangan
dan
pertanian
yang
merupakan
urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai
dengan prioritas nasional di bidang pertanian.
3.
Rencana Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan
Pertanian adalah usulan kegiatan dan anggaran DAK
Nonfisik Ketahanan Pangan dan Pertanian yang disusun
oleh dinas kabupaten/kota yang disertai lokasi prioritas
kegiatan dan disahkan oleh kepala daerah.
4.
Pekarangan Pangan Lestari yang selanjutnya disebut P2L
adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh kelompok
masyarakat yang secara bersama-sama mengusahakan
lahan pekarangan untuk budi daya komoditas pertanian
sebagai sumber pangan.
5.
Balai Penyuluhan Pertanian yang selanjutnya disingkat
BPP adalah tempat pertemuan dan koordinasi antara
Penyuluh, pelaku utama, dan pelaku usaha yang
berfungsi menyelenggarakan Penyuluhan Pertanian di
kecamatan.
- Pusat Kesehatan Hewan yang selanjutnya disebut Puskeswan adalah unit kerja yang memberikan pelayanan di bidang kesehatan hewan.
- Penyuluh Pertanian yang selanjutnya disebut Penyuluh adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan pertanian.
- Kelompok Tani yang selanjutnya disebut Poktan adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, sumber daya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha anggota.
- Gabungan Kelompok Tani yang selanjutnya disebut Gapoktan adalah kumpulan beberapa Poktan yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
- Pelatihan Tematik Pertanian adalah pola pembelajaran dengan tema, materi, dan kurikulum yang disusun berdasarkan potensi pertanian di wilayah masing- masing dan dilaksanakan di tingkat BPP.
- Sekolah Lapang Tematik Pertanian yang selanjutnya disebut SL Tematik adalah kegiatan proses belajar- mengajar dengan partisipasi, aktif, mencari dan menemukan fakta, menganalisa dan mendiskusikan diantara anggota kelompok tani, serta mengambil keputusan bersama bagaimana tindakan selanjutnya, dengan prinsip belajar berdasarkan pengalaman pada usaha taninya yang dipandu oleh petani sendiri atau penyuluh pertanian.
- Pengadaan Barang/Jasa Melalui Swakelola yang selanjutnya disebut Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh kementerian/lembaga/Perangkat Daerah, kementerian/lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
- Dinas adalah dinas daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian yang melaksanakan kegiatan yang dibiayai dari Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian.
- Calon Penerima dan Calon Lokasi yang selanjutnya disingkat CPCL adalah kelompok dan/atau lembaga penerima manfaat yang akan menerima bantuan yang ditetapkan oleh Dinas, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
- Sistem Informasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran yang selanjutnya disebut Sistem Informasi KRISNA adalah aplikasi yang bersifat web- based yang memuat data perencanaan, penganggaran, dan informasi kinerja.
Pasal 2
Penggunaan
Dana
Ketahanan
Pangan
dan
Pertanian
bertujuan untuk mendukung:
a.
pemberdayaan
masyarakat
memenuhi
kebutuhan
pangan dari hasil budi daya pertanian di pekarangan
sebagai sumber pangan dalam mendukung penurunan
prevalensi stunting;
b.
fasilitasi pelayanan penyuluhan dan informasi pertanian
dalam rangka peningkatan kapasitas kelembagaan
penyuluhan dan petani; dan
c.
fasilitasi pelayanan kesehatan hewan oleh petugas
Puskeswan
dalam
rangka
pengendalian
dan
penanggulangan penyakit hewan.
Pasal 3
SUMBER DAN JUMLAH DANA Sumber dan jumlah Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Kegiatan Pekarangan Pangan Lestari Tahun 2024 yang diterima oleh PIHAK KEDUA adalah: (1) Sumber dana sebagaimana tertuang dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) ... Nomor ... tanggal .... (2) Jumlah dana yang disepakati kedua belah pihak sebesar Rp... (... rupiah).
Pasal 4
(1)
Dalam rangka persiapan teknis penggunaan Dana
Ketahanan Pangan dan Pertanian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, Dinas menyusun usulan Rencana
Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian
melalui aplikasi KRISNA.
(2)
Rencana Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan
Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal
memuat:
a.
rincian dan lokasi kegiatan;
b.
target keluaran (output) kegiatan;
c.
rincian pendanaan kegiatan; dan
d.
metode pelaksanaan kegiatan.
(3)
Penyusunan Rencana Penggunaan Dana Ketahanan
Pangan dan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibahas oleh Dinas setelah berkoordinasi dengan
Badan
Perencanaan
Pembangunan
Daerah
untuk
mendapatkan persetujuan dan penetapan Kementerian
Pertanian.
(4)
Rencana Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan
Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat
sesuai dengan format 1 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
(5)
Rencana Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan
Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat
dengan melampirkan:
a.
untuk P2L:
1.
Usulan Rencana Penggunaan Dana Ketahanan
Pangan dan Pertanian P2L oleh Dinas, dibuat
sesuai dengan format 2;
2.
Usulan Rencana Penggunaan Dana Ketahanan
Pangan dan Pertanian P2L oleh Kelompok,
dibuat sesuai dengan format 3;
3.
pakta integritas kelompok pelaksana P2L Dana
Ketahanan Pangan dan Pertanian, dibuat
sesuai dengan format 4;
4.
penetapan penerima manfaat Dana Ketahanan
Pangan dan Pertanian P2L, dibuat sesuai
dengan format 5;
5.
penetapan
pendamping
kelompok
Dana
Ketahanan Pangan dan Pertanian P2L, dibuat
sesuai dengan format 6;
6.
perjanjian kerja sama pemanfaatan Dana
Ketahanan Pangan dan Pertanian P2L, dibuat
sesuai dengan format 7; dan
7.
berita acara serah terima Dana Ketahanan
Pangan dan Pertanian P2L, dibuat sesuai
dengan format 8;
b.
untuk layanan penyuluhan pertanian:
1.
penetapan admin Laporan Utama penerima
bantuan paket data, dibuat sesuai dengan
format nomor 9;
2.
penetapan calon penerima dan calon lokasi
(CPCL) kegiatan Pelatihan Tematik Pertanian,
dibuat sesuai dengan format nomor 10; dan
3.
penetapan calon penerima dan calon lokasi
(CPCL) kegiatan SL Tematik, dibuat sesuai
dengan format nomor 11; dan
c.
untuk operasional Puskeswan:
1.
penetapan
petugas
Puskeswan
lingkup
kabupaten/kota, sesuai dengan format 12;
2.
penetapan petugas pelapor iSIKHNAS lingkup
kabupaten/kota, sesuai dengan format 13; dan
3.
data pelaporan kasus dan perkembangan kasus
penyakit
hewan
serta
data
pengobatan
operasional Puskeswan, dibuat sesuai dengan
format 14,
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran
I
yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(6)
Dinas dapat mengusulkan perubahan atas Rencana
Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian yang
telah
mendapatkan
persetujuan
dan
penetapan
Kementerian Pertanian setelah berkoordinasi dengan
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
(7) Usulan perubahan atas Rencana Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan untuk: a. optimalisasi penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian berdasarkan hasil efisiensi anggaran sesuai kontrak kegiatan yang terealisasi; dan/atau b. perubahan penerima manfaat dan lokasi kegiatan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian. (8) Usulan perubahan atas Rencana Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan paling lambat 30 Juni tahun berjalan. (9) Usulan perubahan atas rencana penggunaan dana ketahanan pangan dan pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan oleh Dinas melalui aplikasi KRISNA setelah berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. (10) Usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan verifikasi dan penetapan persetujuan melalui aplikasi KRISNA oleh pejabat pimpinan tinggi madya lingkup Kementerian Pertanian yang membidangi hortikultura, penyuluhan dan pengembangan sumberdaya manusia pertanian, atau peternakan dan kesehatan hewan sesuai dengan kewenangannya.
Bagian Kedua Pelaksanaan Kegiatan
Paragraf 1 Komponen Kegiatan
Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN (1) PIHAK KESATU mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut: a. menyalurkan Bantuan kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan Rencana Penggunaan Anggaran (RPD) dan tahapan penyaluran bantuan; b. menerima laporan berkala penggunaan Bantuan dari PIHAK KEDUA. (2) PIHAK KEDUA mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut: a. menyusun RPD sesuai dengan kebutuhan anggota kelompok; b. menerima Bantuan dari PIHAK KESATU; c. memanfaatkan dana Bantuan sesuai dengan RPD; d. membuat administrasi pengelolaan dan laporan keuangan dana Bantuan; e. membuat laporan bulanan tentang perkembangan kegiatan; f. melakukan pengelolaan komponen kegiatan P2L secara berkelanjutan; g. mempertanggungjawabkan pemanfaatan dana ketahanan pangan dan pertanian Kegiatan P2L setiap bulan dengan rincian dana yang diterima, pemanfaatannya, dengan rekapan bukti pengeluaran.
Pasal 6
Layanan penyuluhan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas: a. Penguatan BPP terdiri atas: 1. bantuan paket data bagi admin Laporan Utama; dan 2. pelatihan tematik pertanian. b. SL Tematik terdiri atas: 1. sosialisasi; 2. rembug tani; 3. kursus tani; 4. farm field day; dan 5. pengawalan dan pendampingan.
Pasal 7
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
(1)
Keadaan Kahar (Force Majeure) adalah suatu keadaan kejadian di luar
kekuasaan dan kehendak PARA PIHAK yang mengakibatkan Perjanjian Kerja
Sama tidak dapat terlaksana yang berupa:
a. Bencana alam seperti: gempa bumi, angin topan, banjir besar, kebakaran
yang bukan disebabkan kelalaian PIHAK KEDUA;
b. Peperangan;
c. Perubahan kebijakan
moneter, berdasarkan peraturan
Peraturan
Pemerintah.
(2)
Apabila dalam masa perjanjian terjadi keadaan kahar (force majeure),
sehingga tertundanya pelaksanaan kegiatan, maka PIHAK KEDUA harus
memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KESATU paling lambat 4 X
24 jam setelah terjadinya keadaan kahar (force majeure).
(3)
Keadaan kahar (force majeure) harus diketahui oleh pejabat yang berwenang
di tempat terjadinya keadaan kahar (force majeure).
(4)
Bukti terjadinya keadaan kahar (force majeure) dibuktikan dengan Berita
Acara.
Pasal 8
Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 dilaksanakan sesuai dengan rincian kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN (1) Apabila terjadi perselisihan antara PARA PIHAK sepakat penyelesaiannya dilakukan secara musyawarah dan mufakat. (2) Apabila penyelesaian secara musyawarah dan mufakat tidak tercapai, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum. Perjanjian Kerja sama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup ditandatangani oleh PARA PIHAK, mempunyai kekuatan hukum yang sama, dan PARA PIHAK masing-masing mendapat 1 (satu) rangkap untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK KEDUA Ketua Kelompok ...
Materai Rp10.000,00
… (nama)
PIHAK PERTAMA KPA/PPK Dinas ... Kab/Kota ...
… (nama)
Format 8
BERITA ACARA SERAH TERIMA
DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN
PEKARANGAN PANGAN LESTARI
TAHUN ANGGARAN 2024
Nomor: …
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor … , pada hari ini ... tanggal ... bulan ... tahun ... yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Nama : …
Jabatan : Ketua Kelompok …
Desa : …
Kecamatan : …
Kabupaten : … Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU.
- Nama : …
NIP. : …
Jabatan : Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen
Kabupaten/Kota ...
Instansi : Dinas ... Kabupaten/Kota
Alamat : Jln. … Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Dengan ini menyatakan sebagai berikut: 1. PIHAK KESATU akan melaksanakan penyelesaian pekerjaan berupa Bantuan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian kegiatan Pekarangan Pangan Lestari (P2L) sesuai dengan Surat Keputusan Nomor ... dan Perjanjian Kerja Sama Nomor ... 2. PIHAK KESATU telah menerima dana bantuan dari PIHAK KEDUA dan akan dipergunakan untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama, dengan jumlah total dana yang telah diterima: Rp... (... rupiah). 3. PIHAK KEDUA menyerahkan kepada PIHAK KESATU dan PIHAK KESATU menerima dari PIHAK KEDUA berupa bantuan uang dengan nilai Rp... (... rupiah) lengkap tanpa ada pemotongan apapun serta sanggup melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan dalam Petunjuk Teknis. Demikian Berita Acara Serah Terima Bantuan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian kegiatan P2L ini dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangani oleh para pihak pada hari ini dan tanggal tersebut di atas, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
…, … 2024
PIHAK KESATU
PIHAK KEDUA
Kelompok
...
... (nama) Ketua Kuasa Penguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen Kabupaten/Kota ...
... (nama) NIP...
Format 9
KEPUTUSAN KEPALA DINAS …
KABUPATEN/KOTA ...
NOMOR …
TENTANG
PENETAPAN ADMIN LAPORAN UTAMA PENERIMA BANTUAN PAKET DATA
DI BALAI PENYULUHAN PERTANIAN TAHUN 2024
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DINAS … KABUPATEN/KOTA …,
Menimbang : a. … ;
b. … ;
Mengingat : 1. … ;
… ;
… ;
Memperhatikan: Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) – Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) … Tahun Anggaran … .
MEMUTUSKAN: Menetapkan : KESATU : Menetapkan Admin Laporan Utama Penerima Bantuan Paket Data di Balai Penyuluhan Pertanian Tahun 2024 yang selanjutnya disebut Admin, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Admin sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai tugas: a. melakukan rekapitulasi data pembangunan pertanian tingkat kecamatan meliputi:
- komoditas strategis pertanian; dan
- kegiatan Balai Penyuluhan Pertanian; b. mengunggah secara berkala setiap minggu melalui aplikasi laporan utama Kementerian Pertanian https://laporanutama.pertanian.go.id; dan c. menyampaikan laporan kepada Kepala Dinas … Kabupaten/Kota … sebagai salah satu bentuk indikator kinerja setiap minggu.
KETIGA : Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, Admin sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berkoordinasi dengan petugas teknis dan/atau fungsional pertanian lainnya serta dinas teknis yang menangani bidang pertanian di kabupaten/kota … .
KEEMPAT : Memberikan paket data kepada Admin sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU senilai Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan selama 12 bulan dan dibayarkan sesuai dengan hasil evaluasi kinerja setiap tiga bulan dalam bentuk Laporan Utama Kementerian Pertanian.
KELIMA : Biaya yang diperlukan akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada DPA- SKPD Dinas ... Kabupaten/Kota ... Tahun Anggaran ... .
KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di ... pada tanggal ...
KEPALA DINAS ...
KABUPATEN/KOTA ...,
... (tanda tangan dan stempel) … (nama) NIP …
Salinan Keputusan ini disampaikan Kepada Yth.:
1.
Bupati/Walikota … ;
2.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
3.
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) … ;
4.
Yang bersangkutan; dan
5.
Arsip.
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DINAS … KABUPATEN/KOTA ... NOMOR ... TENTANG PENETAPAN ADMIN LAPORAN UTAMA PENERIMA BANTUAN PAKET DATA DI BALAI PENYULUH PERTANIAN TAHUN 2024
DATA ADMIN LAPORAN UTAMA PENERIMA BANTUAN PAKET DATA DI BALAI PENYULUHAN PERTANIAN TAHUN 2024
NO PROVINSI KABUPATEN/ KOTA NAMA BPP KEC. IDENTITAS ADMIN LAPORAN UTAMA NAMA LENGKAP ALAMAT NIK NO. HP
…
dst
KEPALA DINAS ...
KABUPATEN/KOTA ...,
... (tanda tangan dan stempel) … (nama) NIP …
Format 10
KEPUTUSAN KEPALA DINAS …
KABUPATEN/KOTA ...
NOMOR …
TENTANG
PENETAPAN CALON PENERIMA DAN CALON LOKASI (CPCL)
KEGIATAN PELATIHAN TEMATIK PERTANIAN
DAK NON FISIK TAHUN 2024
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DINAS ... KABUPATEN/KOTA ...,
Menimbang : a. … ;
b. … ;
Mengingat : 1. … ;
… ;
… ;
Memperhatikan : Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) – Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ... Tahun Anggaran ... .
MEMUTUSKAN: Menetapkan : KESATU : Menetapkan BPP Pelaksana Kegiatan Pelatihan Tematik Pertanian di Kabupaten/Kota … Tahun … sesuai dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Kegiatan Pelatihan Tematik Pertanian melalui DAK Non Fisik melibatkan penyuluh pertanian, petani, perwakilan kelompok tani (Poktan), dan/atau perwakilan gabungan kelompok tani (gapoktan) di wilayah kerjanya, serta instansi daerah atau pihak terkait lainnya.
KETIGA : 1. Koordinator BPP/Pimpinan BPP dan penyuluh di BPP menyiapkan materi pelatihan sesuai dengan kebutuhan petani, peserta pelatihan dan narasumber serta melaksanakan kegiatan pelatihan sesuai spesifik lokalita dengan berkordinasi dengan pimpinan unit kerja yang melaksanakan kegiatan penyuluhan pertanian di Dinas … Kabupaten/Kota … 2. Koordinator BPP/Pimpinan BPP dan penyuluh di BPP mendokumentasikan kegiatan pelatihan tematik dengan foto open camera. 3. Koordinator BPP/Pimpinan BPP dan penyuluh di BPP menyusun laporan kegiatan pelatihan tematik dan melaporkan kepada Kepala Dinas … Kabupaten/Kota … melalui pimpinan unit kerja yang melaksanakan kegiatan penyuluhan pertanian.
KEEMPAT : Dinas daerah Kabupaten/Kota yang membidangi Penyuluhan Pertanian melakukan Pengawalan, Pembinaan, Pendampingan, Monitoring, Evaluasi serta Pelaporan pada Kegiatan Pelatihan Tematik baik secara administratif meliputi aspek keuangan dan teknis.
KELIMA : Menyelenggarakan pelatihan tematik pertanian di BPP sebagai Pusat Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebesar Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) per BPP dalam bentuk bahan praktek, uang saku, dan/atau konsumsi.
KEENAM : Biaya yang diperlukan akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada DPA-SKPD Dinas ... Kabupaten/Kota ... Tahun Anggaran ... .
KETUJUH : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di ... pada tanggal …
KEPALA DINAS ...
KABUPATEN/KOTA ...,
... (tanda tangan dan stempel) … (nama) NIP …
Salinan Keputusan ini disampaikan Kepada Yth.:
1.
Bupati/Walikota *) … ;
2.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
3.
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) … ;
4.
Yang bersangkutan; dan
5.
Arsip.
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DINAS … KABUPATEN/KOTA ... NOMOR ... TENTANG PENETAPAN CALON PENERIMA DAN CALON LOKASI (CPCL) KEGIATAN PELATIHAN TEMATIK PERTANIAN DAK NON FISIK TAHUN 2024
DAFTAR NAMA BPP PELAKSANA PELATIHAN TEMATIK PERTANIAN DI KABUPATEN/KOTA … PROV … TAHUN 2024
No Nama BPP Nama Koordinator/ Pimpinan BPP Jumlah Peserta Pelatihan (Orang) Anggaran (Rp.)
Jumlah
KEPALA DINAS ...
KABUPATEN/KOTA ...,
... (tanda tangan dan stempel) … (nama) NIP …
Format 11
KEPUTUSAN KEPALA DINAS …
KABUPATEN/KOTA …
NOMOR …
TENTANG
PENETAPAN CALON PENERIMA DAN CALON LOKASI (CPCL)
KEGIATAN SEKOLAH LAPANG TEMATIK PERTANIAN
DAK NON FISIK TAHUN 2024
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DINAS ... KABUPATEN/KOTA ...,
Menimbang : a. … ;
b. … ;
Mengingat : 1. … ;
… ;
… ;
Memperhatikan : Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) – Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ... Tahun Anggaran ...
MEMUTUSKAN: Menetapkan : KESATU : Menetapkan Kecamatan … sebagai pelaksana kegiatan Sekolah Lapang Tematik Pertanian tingkat Kabupaten/Kota dengan komoditas unggulan … Tahun ….
KEDUA : Dinas daerah Kabupaten/Kota yang membidangi Penyuluhan Pertanian bekerjasama dengan BPP di lokasi kecamatan pelaksana kegiatan Sekolah Lapang tingkat Kabupaten/Kota mempunyai tugas: a. Melakukan sosialisasi dan rembug tani; b. Menyiapkan bahan pembelajaran; c. Melaksanakan kegiatan Sekolah Lapang Tematik Pertanian melalui Kursus Tani (teori dan praktek); d. Melakukan Pengawalan dan Pendampingan secara rutin di lokasi Sekolah Lapang (Laboratorium Lapangan); e. Melakukan Temu Lapang Tani/Farm Field Day (FFD); dan f. Melakukan pendampingan, pengawalan, pengamatan, monitoring dan membuat laporan perkembangan pelaksanaan Sekolah Lapang Tematik Pertanian.
KETIGA : Dinas yang menyelenggarakan fungsi Penyuluhan Pertanian di Kabupaten/Kota melakukan Pengawalan, Pembinaan, Pendampingan, Monitoring, Evaluasi serta Pelaporan pada setiap tahapan kegiatan secara berkala melalui kunjungan langsung ke lokasi Pelaksanaan Sekolah Lapang maupun secara administratif meliputi aspek keuangan dan teknis.
KEEMPAT : Menyelenggarakan kegiatan Sekolah Lapang Tematik Pertanian sebagai Pusat Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dalam bentuk sosialisasi, rembug tani, kursus tani, FFD, serta pengawalan dan pendampingan.
KEEMPAT : Biaya yang diperlukan akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada DPA-SKPD Dinas ... Kabupaten/Kota ... Tahun Anggaran ... .
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku tanggal 2 Januari 2024.
Ditetapkan di ... pada tanggal …
KEPALA DINAS ...
KABUPATEN/KOTA ...,
... (tanda tangan dan stempel) … (nama) NIP …
Salinan Keputusan ini disampaikan Kepada Yth.:
1.
Bupati/Walikota … ;
2.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
3.
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) … ;
4.
Yang bersangkutan; dan
5.
Arsip.
Format 12
KEPUTUSAN KEPALA DINAS …
KABUPATEN/KOTA …
NOMOR …
TENTANG
PENETAPAN PETUGAS PUSAT KESEHATAN HEWAN
LINGKUP KABUPATEN/KOTA … TAHUN 2024
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DINAS … KABUPATEN/KOTA ... ,
Menimbang
:
a. … ;
b. … ;
Mengingat
:
… ;
… ;
… ;
Memperhatikan : Daftar Penggunaan Anggaran ... Tahun Anggaran ... .
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
KESATU
: Menetapkan Petugas Pusat Kesehatan Hewan Lingkup Kabupaten … Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA
: Petugas sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU mempunyai tugas:
- melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan hewan di Puskeswan;
- melakukan kegiatan pengobatan penyakit hewan menular strategis;
- melakukan kegiatan koordinasi;
- melakukan kegiatan surveilans dan mengirimkan sampel ke laboratorium Veteriner; dan
- melakukan kegiatan pelaporan kegiatan pelayanan kesehatan hewan melalui iSIKHNAS.
KETIGA
: Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, petugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bertanggung jawab dan menyampaikan laporan kepada Kepala Dinas … Kabupaten/Kota … .
KEEMPAT
: Biaya yang diperlukan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada DPA ... Kabupaten/Kota ... Tahun Anggaran 2024.
KELIMA
: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di … pada tanggal …
KEPALA DINAS ... KABUPATEN/KOTA ...,
... (tanda tangan dan stempel) … (nama) NIP …
Salinan Keputusan ini disampaikan Kepada Yth.:
- Bupati/Walikota ... ;
- Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten/Kota … ;
- Yang bersangkutan.
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DINAS… KABUPATEN... NOMOR ... TENTANG PENETAPAN PETUGAS PELAYANAN KESEHATAN HEWAN LINGKUP KABUPATEN/KOTA … TAHUN 2024
PETUGAS PELAYANAN KESEHATAN HEWAN
LINGKUP KABUPATEN/KOTA … TAHUN 2024
NO PROVINSI KABUPATEN/ KOTA NAMA PUSKESWAN IDENTITAS PETUGAS PELAYANAN KESEHATAN HEWAN NAMA ALAMAT NIK NO. HP dst
KEPALA DINAS … KABUPATEN/KOTA ...
... (tanda tangan dan stempel) … (nama) NIP …
Format 13
KEPUTUSAN KEPALA DINAS …
KABUPATEN/KOTA ...
NOMOR …
TENTANG
PENETAPAN PETUGAS PELAPOR iSIKHNAS
LINGKUP KABUPATEN/KOTA … TAHUN 2024
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DINAS … KABUPATEN/KOTA …,
Menimbang : a. … ;
b. … ;
Mengingat :
… ;
… ;
… ;
Memperhatikan: Daftar Penggunaan Anggaran ... Tahun Anggaran 2024
MEMUTUSKAN: Menetapkan : KESATU : Menetapkan Petugas Pelapor iSIKHNAS Lingkup Kabupaten/Kota … Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA
: Petugas sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU mempunyai tugas:
1.
melakukan pemutakhiran data infrastruktur, sumber daya manusia
puskeswan dan cakupan wilayah kerja melalui sistem informasi
kesehatan hewan nasional (iSIKHNAS);
2.
melakukan pelaporan kegiatan pelayanan kesehatan hewan melalui
iSIKHNAS;
3.
melakukan rekapitulasi data pelayanan kesehatan hewan setiap
bulan.
4.
menyampaikan laporan kepada Kepala Dinas … Kabupaten/Kota …
sebagai salah satu bentuk indikator kinerja setiap minggu.
KETIGA : Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, Petugas Pelapor iSIKHNAS sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berkoordinasi dengan petugas pelayanan Kesehatan hewan.
KEEMPAT : Memberikan paket data kepada Petugas pelapor iSIKHNAS untuk pengelolaan data Pelayanan Puskeswan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU senilai Rp100.000,-(seratus ribu rupiah) setiap bulan selama 12 bulan.
KELIMA : Biaya yang diperlukan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada DPA ... Kabupaten/Kota ... Tahun Anggaran 2024.
KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di … pada tanggal …
KEPALA DINAS ...
KABUPATEN/KOTA ...,
... (tanda tangan dan stempel) … (nama) NIP …
Salinan Keputusan ini disampaikan Kepada Yth.:
- Bupati/Walikota ... ;
- Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten/Kota … ;
- Yang bersangkutan.
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DINAS … KABUPATEN/KOTA ... NOMOR ... TENTANG PENETAPAN PETUGAS PELAPOR iSIKHNAS LINGKUP KABUPATEN/KOTA … TAHUN 2024
PETUGAS PELAPOR iSIKHNAS LINGKUP KABUPATEN/KOTA … TAHUN 2024
NO PROVINSI KABUPATEN/ KOTA NAMA PUSKESWAN IDENTITAS PETUGAS PELAPOR iSIKHNAS NAMA ALAMAT NIK NO. HP …. dst
KEPALA DINAS ...
KABUPATEN/KOTA ...
... (tanda tangan dan stempel) … (nama) NIP …
Format 14
DATA PELAPORAN KASUS DAN PERKEMBANGAN KASUS
PENYAKIT HEWAN
No
ID
Kasus
Tanggal
laporan
Pelapor
Nama
Puskeswan
Lokasi
Spesies
Diagnosa
Banding
Perkembangan
Kasus
Jumlah
(ekor)
dst
DATA PENGOBATAN No Tanggal Kasus ID Kasus Petugas Nama Puskeswan Lokasi Dosis Obat Hewan Tanda/ Sindrom Diagnosa Banding Jumlah (ekor) dst
MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI AMRAN SULAIMAN
LAMPIRAN II
PERATURAN
MENTERI
PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR TAHUN
TENTANG
PETUNJUK
TEKNIS
PENGGUNAAN
DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK
DANA
KETAHANAN
PANGAN
DAN
PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2024
MEKANISME PELAKSANAAN KEGIATAN
A. Pekarangan Pangan Lestari
Kegiatan Pekarangan Pangan Lestari atau disebut P2L dilaksanakan secara berkelanjutan untuk meningkatkan ketersediaan, aksesibilitas, dan pemanfaatan, serta pendapatan yang dilaksanakan oleh kelompok penerima manfaat pada kabupaten/kota pada lokus intervensi penurunan stunting sesuai yang telah ditetapkan oleh Kementerian/Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. Pelaksanaan kegiatan P2L dibiayai dengan DAK Non Fisik Bidang Pertanian. Fasilitasi bantuan digunakan untuk menerapkan budi daya sayuran dengan beberapa komoditas hortikultura lain untuk memenuhi kebutuhan pangan dan meningkatkan pendapatan rumah tangga. Fasilitasi bantuan terhadap kegiatan P2L sejumlah Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) per kelompok yang dilaksanakan dalam bentuk transfer uang.
Komponen kegiatan P2L terdiri atas fasilitas untuk pengadaan sarana perbenihan, demplot, kegiatan pertanaman, dan kegiatan pascapanen. Setiap kelompok penerima manfaat kegiatan P2L juga mendapat pendampingan teknis dan administrasi dari pendamping dan dinas dari kabupaten/kota baik dalam pelaksanaan budi daya tanaman sayuran, tanaman buah, dan tanaman obat, pemanfaatan dana, dan pelaporan.
- Penerima Manfaat Kegiatan Penerima manfaat kegiatan P2L adalah Poktan, Gapoktan, Kelompok Wanita Tani, Gapoktan Bersama, kelompok PKK, dan/atau kelompok masyarakat lainnya yang berada pada wilayah desa/kelurahan dan/atau wilayah kecamatan stunting yang telah ditetapkan instansi terkait dan memenuhi kriteria sebagai berikut: a. jumlah anggota dalam satu kelompok penerima batuan kegiatan P2L minimal 20 (dua puluh) orang, yang lokasi pekarangan anggotanya berada dalam satu kawasan dan memiliki pengalaman dalam budi daya sayuran dan tanaman obat; b. kelompok terpilih terdaftar pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan); c. belum pernah mendapatkan bantuan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian pada kegiatan yang sama; d. kelompok penerima manfaat sudah dibina oleh Dinas kabupaten/kota paling singkat satu tahun; e. mampu menyediakan lahan demplot (bukan menyewa lahan) dengan luas total lahan:
untuk perdesaan, antara 400m2 (empat ratus meter persegi) sampai dengan 500m2 (lima ratus meter persegi); dan
untuk perkotaan, antara 100m2 (seratus meter persegi) sampai dengan 200m2 (dua ratus meter persegi). f. penyediaan luas lahan demplot dituangkan dalam perjanjian dengan jangka waktu pemanfaatan lahan demplot paling singkat lima tahun.
- Tahapan Pelaksanaan Tahapan pelaksanaan kegiatan P2L meliputi: a. penetapan penerima manfaat oleh kepala Dinas; b. penetapan pakta integritas oleh kelompok P2L; c. SK pendampingan kelompok P2L oleh kepala Dinas; d. penyusunan Rencana Penggunaan Anggaran (RPD) antara lain:
- melakukan identifikasi kebutuhan jenis bahan dan alat yang dibutuhkan;
- menyusun rencana kebutuhan anggaran, meliputi jenis
kebutuhan, lokasi, waktu pelaksanaan, dan pelaksana,
untuk setiap komponen:
a)
pengadaan sarana perbenihan;
b)
demplot;
c)
kegiatan pertanaman;
d) kegiatan pascapanen; dan e) operasional P2L; - menyusun rencana kebutuhan anggaran berdasarkan atas harga pasar atau anggaran yang pernah dilaksanakan; e. RPD disusun berdasarkan hasil identifikasi dengan mencantumkan: a) nama dan alamat kelompok; b) nama, nomor induk kependudukan, dan alamat ketua kelompok, yang dilengkapi dengan salinan kartu tanda penduduk; c) nama dan alamat anggota kelompok; d) nomor rekening a.n. kelompok; dan e) nama bank. f. penetapan perjanjian kerjasama oleh kuasa pengguna anggaran (KPA)/pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan ketua kelompok penerima kegiatan P2L; g. berita acara serah terima uang Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian kegiatan P2L antara KPA/PPK dengan ketua kelompok penerima kegiatan P2L tahap 1 dan tahap 2; dan h. berita acara serah terima pertanggungjawaban akhir tahun Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian kegiatan P2L antara ketua kelompok penerima kegiatan P2L dengan KPA/PPK.
- Pelaksanaan Komponen Kegiatan Pelaksanaan komponen kegiatan P2L terdiri atas: a. pengadaan sarana perbenihan yang terdiri dari rumah benih dan sarana pendukung lainnya untuk memproduksi benih sayuran, tanaman buah dan tanaman obat, dengan ketentuan:
- penyediaan bangunan rumah benih, dengan persyaratan:
a) terletak di lahan milik kelompok (bukan sewa) atau lahan kosong/tidur dan diutamakan berada dalam satu lokasi dengan demplot atau lahan yang dikuasakan kepada kelompok/anggota kelompok; b) lahan yang digunakan untuk penyediaan bangunan rumah benih berasal dari lahan yang telah dikuasakan atau telah mendapat izin penggunaan lahan dari pihak yang berwenang setempat, yang dapat digunakan oleh kelompok P2L selama 5 (lima) tahun;
c)
terletak pada lokasi yang strategis dan mudah
dijangkau
oleh
anggota
atau
masyarakat
yang
membutuhkan benih;
d)
luas rumah benih minimal seluas 20m2 (dua puluh
meter persegi), dengan tinggi minimal 3,5 m (tiga koma
lima meter);
e)
pondasi pasangan batu/batu bata;
f)
lantai dipasang paving block atau material sejenis;
g)
rangka terbuat dari bahan baja ringan/bahan lainnya
yang setara;
h)
atap terbuat dari plastik UV dengan sirkulasi yang
cukup;
i)
sisi bangunan ditutup dengan insect net;
j)
dilengkapi dengan rak minimal 2 susun yang terbuat
dari baja ringan atau bahan sejenis dan dipasang pada
3 (tiga) sisi bangunan rumah benih;
k)
dilengkapi dengan sarana pengairan;
l)
memiliki sumber air yang cukup; dan
m)
rumah benih dalam satu tahun dapat menghasilkan
benih sepanjang tahun minimal 10.000 (sepuluh ribu)
benih, sebagai sumber benih untuk kebutuhan
demplot dan pertanaman pekarangan anggota serta
dapat dipasarkan untuk keberlanjutan;
2)
penyediaan media tanam dan sarana produksi (pupuk dan
bahan pengendali OPT ramah lingkungan yang bermutu);
3)
penyediaan benih sayuran, buah dan tanaman obat yang
bermutu, sesuai dengan karakteristik wilayah, kebutuhan
anggota, peluang pasar, dan potensi lahan; dan
4)
penyediaan peralatan kegiatan perbenihan, antara lain tray
semai, soilblock dan polybag kecil;
b.
demplot, dengan ketentuan:
1)
demplot dilakukan pada lokasi yang sama dengan rumah
benih;
2)
apabila luasan lahan terbatas dapat ditanam di polybag
besar (diameter 30cm) dan/atau wall planter, atau
penyediaan rak tanam/vertikultur dengan jumlah tanaman
minimal 650 tanaman;
3)
demplot berfungsi sebagai tempat usaha bersama kelompok
untuk menghasilkan produk sayuran, buah, dan tanaman
obat yang berorientasi pasar;
4)
demplot memperhatikan produktivitas budi daya tanaman
sayuran, buah, dan tanaman obat, memperhatikan rotasi
dan kelestarian pertanaman serta menerapkan teknologi
budi daya ramah lingkungan untuk mempertahankan
kontinuitas produksi tanaman;
5)
Kegiatan demplot meliputi:
a)
penyediaan
peralatan
dan
pengolahan
demplot
disesuaikan dengan kebutuhan kelompok, antara lain:
cangkul, sekop, polybag, gerobak sorong, sabit/parang,
mulsa, cultivator sederhana, dan handsprayer;
b)
penyediaan peralatan pengairan antara lain toren air
dan kelengkapannya, pompa air, sprinkle, dan selang;
c)
penyediaan media tanam dan sarana produksi (pupuk
dan bahan pengendali OPT ramah lingkungan yang
bermutu); dan
d)
pembuatan plang nama, minimal terbuat dari plat seng
yang memuat informasi kelompok;
c.
kegiatan pertanaman, dilakukan dengan ketentuan:
1)
dapat dilakukan di lahan dan/atau menggunakan polybag;
2)
setiap anggota kelompok diwajibkan menanam sayuran
minimal 75 (tujuh puluh lima) polybag atau setara dengan
25m2 (dua puluh lima meter persegi) jika ditanam di lahan;
3)
untuk kelompok yang anggotanya tidak memiliki lahan
untuk pertanaman, luas lahan pertanaman anggota
kelompok dapat digabung secara kumulatif pada areal
minimum seluas 500 m2 dan/atau 1.000 polybag (setara 20
anggota x 25 m2 dan/atau 50 polybag) pada lokasi tertentu
dan terlihat pemisahan yang jelas antara komponen
demplot dan pertanaman;
4)
khusus untuk pertanaman di wilayah kota, ditambah
dengan tanaman minimal 50 (lima puluh) tanaman per
anggota yang ditanam di polybag besar diameter 30 cm
dan/atau wall planter;
5)
tanaman sayuran, buah, dan tanaman obat yang dibudi
dayakan merupakan komoditas pangan untuk pemenuhan
kebutuhan pangan rumah tangga yang memiliki nilai
ekonomi dan bila produksi berlebih dapat digunakan untuk
peningkatan pendapatan;
6)
setiap anggota perlu menanam tanaman sayuran, buah,
dan tanaman obat yang sesuai dengan karakteristik
wilayah, kebutuhan anggota rumah tangga, peluang pasar,
dan potensi lahan; dan
7)
Kegiatan pertanaman meliputi:
a)
penyediaan media tanam (tanah, arang sekam,
cocopeat, kascing, dan lainnya) dan sarana produksi
(pupuk dan bahan pengendali OPT ramah lingkungan
yang bermutu); dan
b)
penyediaan peralatan kegiatan pertanaman, antara
lain: sekop taman berukuran kecil, gembor, serta rak
tanaman/vertikultur dan/atau wall planter;
d.
kegiatan pascapanen, dengan ketentuan bahwa hasil produksi
dari kegiatan P2L, baik dari rumah benih, demplot maupun
kelebihan produksi pertanaman anggota kelompok dilakukan
penanganan pascapanen yang baik/fresh handling product agar
hasil pertanian siap dan aman dijual. kegiatan pascapanen
meliputi penyediaan kontainer/keranjang, selotip sayur, plastik,
gunting panen dan alat pasca panen lainnya; dan
e.
operasional Kegiatan P2L meliputi pertemuan koordinasi,
pelatihan, pendampingan, pengawalan dan pelaporan, dengan
rincian sebagai berikut:
1)
pertemuan koordinasi berupa pertemuan antara Dinas dan
perwakilan kelompok P2L berkaitan dengan koordinasi, dan
sosialisasi kegiatan P2L;
2)
pelatihan berupa workshop/ pelatihan/ bimbingan teknis
terkait kegiatan P2L baik budi daya maupun pascapanen
untuk peningkatan kapabilitas anggota kelompok P2L.
Dalam pelatihan dapat mengundang narasumber yang
berkompeten di bidangnya. Komponen pelatihan dapat
berupa konsumsi, transport dan honor narasumber;
- pendampingan kegiatan P2L dilakukan oleh satu orang
pendamping per kelompok yang ditetapkan dengan surat
keputusan kepala Dinas. Pendamping P2L berasal dari
penyuluh
PNS/THL/swadaya/tokoh
masyarakat
yang
memiliki kemampuan teknis, dapat memberdayakan serta
memotivasi kelompok untuk melaksanakan kegiatan P2L. Pendamping diutamakan berdomisili di sekitar lokasi kelompok P2L atau bertugas di wilayah tersebut. Pendamping P2L dapat diberikan transport dalam rangka pendampingan kegiatan ke kelompok maksimal sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan; - pengawalan berupa perjalanan dinas ke kelompok untuk pelaksanaan identifikasi, monitoring, dan evaluasi kegiatan P2L; dan
- pelaporan berupa penyusunan, pencetakan, penggandaan, dan pengiriman laporan kegiatan P2L per kelompok.
B. Layanan Penyuluhan Pertanian
Layanan penyuluhan pertanian dilaksanakan dalam rangka penguatan Balai Penyuluhan Pertanian melalui Bantuan Paket Data bagi Admin Laporan Utama dan Pelatihan Tematik Pertanian, dan peningkatan kapasitas petani/poktan/penyuluh pertanian/petugas pendamping melalui SL Tematik. Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) merupakan kelembagaan penyuluhan pertanian Pemerintah yang berada di tingkat kecamatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2019 tentang Komando Strategis Pembangunan Pertanian, bahwa BPP memiliki tugas diantaranya yaitu a) melaksanakan koordinasi dan sinergi kegiatan pembangunan pertanian (sub sektor tanaman pangan, hortikultura, peternakan, dan perkebunan) di kecamatan dengan melakukan pendataan dan penguatan data potensi pertanian di kecamatan; dan b) melaksanakan latihan, kunjungan, supervisi, dan kegiatan pemberdayaan program pembangunan pertanian.
Penerima Manfaat Kegiatan Penerima manfaat kegiatan adalah penyuluh pertanian, petani, perwakilan kelompok tani (Poktan), dan/atau perwakilan gabungan kelompok tani (Gapoktan) di wilayah kerjanya, serta instansi daerah atau pihak terkait lainnya.
Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Tahapan pelaksanaan kegiatan meliputi: a. pelaksanaan verifikasi dan validasi calon penerima manfaat oleh Dinas daerah kabupaten/kota yang membidangi penyuluhan pertanian; b. penetapan calon penerima manfaat oleh kepala Dinas daerah kabupaten/kota yang membidangi penyuluhan pertanian; c. penyusunan rencana penggunaan DAK Nonfisik antara lain:
- melakukan identifikasi kebutuhan kegiatan;
- menyusun rencana kebutuhan dan anggaran, meliputi data penerima, volume output, jenis kebutuhan, lokasi, waktu pelaksanaan, dan pelaksana, untuk setiap komponen: a) bantuan paket data bagi admin laporan utama; b) pelatihan tematik pertanian; dan c) SL Tematik;
d. penetapan admin laporan utama penerima bantuan paket data melalui keputusan kepala Dinas daerah kabupaten/kota yang membidangi penyuluhan pertanian; e. penetapan CPCL kegiatan pelatihan tematik pertanian melalui SK kepala Dinas daerah kabupaten/kota yang membidangi penyuluhan pertanian; f. penetapan CPCL kegiatan SL Tematik melalui SK kepala Dinas daerah kabupaten/kota yang membidangi penyuluhan pertanian; dan g. pelaksanaan kegiatan oleh BPP dan Dinas daerah kabupaten/kota yang membidangi penyuluhan pertanian.
Komponen pembiayaan Komponen pembiayaan terdiri atas: a. bantuan paket data bagi admin laporan utama, meliputi pemberian paket data kepada admin laporan utama sesuai SK yang ditetapkan oleh kepala Dinas daerah kabupaten/kota yang membidangi penyuluhan pertanian; b. pelatihan tematik pertanian, meliputi pembiayaan untuk uang saku/uang harian, konsumsi, serta bahan praktek; dan c. SL Tematik, meliputi pembiayaan untuk kegiatan sosialisasi, rembug tani, kursus tani, farm field day, serta pengawalan dan pendampingan.
Pelaksanaan Kegiatan Kegiatan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. bantuan paket data bagi admin laporan utama digunakan untuk memfasilitasi admin laporan utama dalam pengelolaan data pertanian, yang dilaksanakan secara berkala, minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu melalui aplikasi pada laman https://laporanutama.pertanian.go.id. Data yang dilaporkan meliputi komoditas strategis nasional dan kegiatan BPP; b. pelatihan tematik pertanian diperuntukkan bagi penyuluh pertanian, perwakilan poktan, dan perwakilan gapoktan dalam rangka peningkatan kapasitas baik dalam hal pengetahuan maupun keterampilan, pengenalan sistem usaha tani secara efisiensi, optimalisasi dan meminimalkan terhadap dampak lingkungan. Materi pelatihan tematik pertanian dapat berupa pelatihan pertanian regeneratif, pelatihan konservasi, pelatihan pertanian organik, atau pelatihan tematik lainnya sesuai dengan spesifik lokalita. c. SL Tematik diperuntukkan bagi petani, perwakilan poktan, penyuluh pertanian/pendamping, serta instansi daerah/pihak terkait lainnya. Mekanisme Pelaksanaan SL Tematik meliputi:
- Persiapan Persiapan SL Tematik dilakukan dengan tahapan: a) Penentuan Peserta SL Tematik Peserta SL Tematik ditentukan dengan kriteria sebagai berikut: (1) petani/poktan yang terdaftar dalam Simluhtan; (2) peserta dipilih berdasarkan kesepakatan rembug tani; (3) jumlah peserta SL Tematik 10 (sepuluh) poktan, setiap poktan menetapkan 3 (tiga) orang untuk ikut serta dalam pembelajaran di laboratorium lapang (total 30 orang);
(4)
peserta memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(a)
anggota aktif dalam kelompok tani;
(b)
kelompok tani binaan penyuluh pertanian
dan berada di wilayah kerja BPP;
(c)
wajib mengikuti kegiatan SL Tematik; dan
(d)
menyatakan kesanggupan mengikuti seluruh
kegiatan SL Tematik dan menerapkan dalam
usaha taninya.
b)
Penentuan Pemandu SL Tematik
Pemandu pelaksana SL Tematik berasal dari Penyuluh
Pertanian atau pejabat fungsional bidang pertanian
lain, dengan persyaratan sebagai berikut:
(1)
memiliki kompetensi sebagai fasilitator;
(2)
menguasai materi yang diampu/yang diajarkan;
(3)
menguasai
metode
pembelajaran
dengan
pendekatan andragogi;
(4)
mampu menyusun dan menggunakan bahan ajar;
(5)
mampu melakukan evaluasi hasil pembelajaran;
dan
(6)
ditugaskan oleh pimpinan unit kerja.
c)
Penetapan Lokasi, Peserta dan Pemandu SL Tematik
Lokasi, peserta dan pemandu SL Tematik ditetapkan
oleh Kepala Dinas daerah kabupaten/kota yang
membidangi penyuluhan pertanian.
d)
Penetapan Waktu Pelaksanaan SL Tematik
Penetapan waktu pelaksanaan SL Tematik disepakati
bersama sesuai hasil rembug tani.
e)
Pemilihan Materi/Tema SL Tematik
Materi
pembelajaran
dipilih
berdasarkan
hasil
identifikasi kebutuhan belajar petani anggota poktan
peserta SL tematik.
2)
Sosialisasi
Kegiatan sosialisasi berisi kegiatan penjelasan SL Tematik
sesuai
komoditas
yang
dipilih
kepada
pemangku
kepentingan
di
Dinas
daerah
kabupaten/kota
yang
membidangi penyuluhan pertanian, BPP, kecamatan, dan
petani anggota poktan/poktan agar tercapai kesamaan
persepsi.
3)
Rembug Tani
Rembug tani dilakukan dengan tujuan untuk menetapkan:
siapa, kapan, dimana, komoditas apa, dan teknologi apa
yang akan diterapkan dalam pelaksanaan SL Tematik.
Rembug tani dilakukan 1 (satu) kali yang melibatkan
berbagai
pemangku
kepentingan
untuk
mencapai
kesepakatan pelaksanaan SL tematik.
4)
Kursus Tani
Pembelajaran dalam kursus tani menggunakan metode
andragogi melalui praktik, penerapan inovasi teknologi,
pengambilan keputusan dan penyelesaian masalah di
lapangan dalam bentuk demplot percontohan sehingga
peserta
dapat
mamahami,
dan
menerapkan
hasil
pembelajaran tersebut. Waktu pelaksanaan selama 1 (satu)
musim tanam atau 1 (satu) periode kegiatan. Pelaksanaan
disesuaikan komoditas SL Tematik sesuai dengan potensi
lokalita serta memperhatikan kesesuaian atau sesuai
rekomendasi inovasi teknologi pertanian yang diterapkan.
Kebutuhan bahan pembelajaran untuk masing-masing sub
sektor dapat dilihat pada tabel berikut:
No
Kegiatan
Waktu
Bahan Pembelajaran*)
1.
SL Tematik
Tanaman Pangan
(padi, jagung,
kedelai)
1 musim
tanam
luasan minimal 2 Ha
(Saprodi: Benih,
Pupuk, Obat, bahan
pembelajaran lain
selain tenaga kerja)
2.
SL Tematik
Hortikultura
(cabai, bawang
merah, tanaman
sayuran)
1 musim
tanam
luasan minimal 0,5 Ha
(Saprodi: Benih,
Pupuk, Obat, green
house, dan bahan
pembelajaran lain
selain tenaga kerja)
3.
SL Tematik
Perkebunan
(tebu, kopi,
kakao)
1 periode
kegiatan
luasan minimal 1 Ha
(Saprodi: Benih,
Pupuk, Obat, bahan
pembelajaran lain
selain tenaga kerja)
4.
SL Tematik
Perternakan
(unggas,
kambing/domba,
sapi)
1 periode
pembesaran
- pembesaran unggas (ayam/bebek/itik) = minimal 250 ekor bibit anakan + kandang dan bahan pembelajaran lain selain tenaga kerja 1 periode penggemukan
- penggemukan kambing/domba = minimal 10 ekor bakalan + kandang dan bahan pembelajaran lain selain tenaga kerja 1 periode penggemukan
- penggemukan sapi = minimal 2 ekor bakalan + kandang
- bahan pembelajaran lain selain tenaga kerja *) Bahan pembelajaran dan luasan/populasi pembelajaran disesuaikan dengan kebutuhan dan materi pembelajaran
Kegiatan pertemuan pembelajaran/kursus tani dilaksanakan minimal 8 (delapan) kali pertemuan selama pelaksanaan SL Tematik dengan mempertimbangkan tahapan pertumbuhan tanaman atau sesuai dengan jadwal pembelajaran yang telah disusun sesuai tema kegiatan SL atau disesuaikan dengan kebutuhan dan materi pembelajaran. Materi pembelajaran SL Tematik disesuaikan dengan tema kegiatan SL Tematik sesuai komoditas unggulan setempat, dilaksanakan dalam bentuk kursus tani dengan jumlah pertemuan minimal 8 (delapan) kali pertemuan.
- Farmer Field Day (FFD) FFD dilaksanakan 1 (satu) kali selama pelaksanaan SL Tematik dalam rangka menunjukkan hasil pelaksanaan SL
Tematik kepada pemangku kepentingan terkait. Pada saat FFD Pemandu/penyuluh pendamping dan petani mampu menyampaikan informasi tentang pelaksanaan SL Tematik dan menghadirkan petani di luar peserta SL Tematik, para pengambil kebijakan, offtaker, dan pemangku kepentingan terkait. 6) Pengawalan dan Pendampingan a) pengawalan dan pendampingan dilakukan oleh dinas daerah kabupaten/kota yang membidangi penyuluhan pertanian sebagai penanggung jawab DAK Non Fisik dan sebagai pelaksana kegiatan. b) pengawalan dan pendampingan dapat dilakukan pada setiap tahapan mulai dari sosialisasi, rembug, pelaksanaan, FFD melalui kunjungan langsung ke lapangan, dan secara administratif terhadap aspek teknis dan keuangan. c) pengawalan dan pendampingan teknis oleh Penyuluh Pertanian di BPP pelaksana SL Tematik. 7) Pelaporan Laporan SL Tematik dibuat oleh penyuluh pertanian/petugas pendamping/pemandu SL Tematik dengan tahapan sebagai berikut: a) mendokumentasikan lokasi pelaksanaan SL Tematik sebelum dilaksanakan kegiatan SL Tematik, dengan cara open camera, dan mencatat produksi dan produktivitas sebelum pelaksanaan SL Tematik; b) merekap kehadiran paserta; c) mencatat topik-topik yang menarik perhatian peserta; d) mencatat produksi dan produktivitas setelah pelaksanaan kegiatan SL Tematik e) mendokumentasikan setiap tahapan pelaksanaan kegiatan SL Tematik menggunakan open camera; f) permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan SL Tematik (meliputi metode, bahan pembelajaran, pengorganisasian peserta, waktu, administrasi, dan lain-lain); g) hasil evaluasi dikoordinasikan dengan Kepala/ Koordinator BPP, dinas daerah kabupaten/kota dan provinsi yang membidangi penyuluhan pertanian; h) laporan pelaksanaan SL Tematik yang disusun oleh Penyuluh Pertanian/petugas pendamping/pemandu SL Tematik, diketahui oleh kepala/koordinator BPP dan Dinas daerah kabupaten/kota yang membidangi penyuluhan pertanian serta disahkan oleh Dinas provinsi yang membidangi penyuluhan pertanian.
C. Operasional Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan)
Kegiatan operasional Puskeswan merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh petugas Puskeswan yang telah ditetapkan sebagai petugas teknis pelayanan kesehatan hewan di Puskeswan untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan hewan melalui fungsi pelaksanaan penyehatan hewan, pemberian pelayanan kesehatan masyarakat veteriner, pelaksanaan epidemiologik, pelaksanaan informasi veteriner dan kesiagaan darurat wabah dan pemberian pelayanan jasa medik veteriner.
Dengan masih adanya Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) di Indonesia maka perlu untuk mengoptimalkan Puskeswan sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan hewan untuk ikut dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyakit PHMS tersebut melalui:
Penerima manfaat Operasional Puskeswan Penerima manfaat meliputi Puskeswan, peternak, kelompok ternak, dan masyarakat umum lainnya. Ketentuan penerima operasional Puskeswan sebagai berikut: a. Puskeswan memiliki surat keputusan kelembagaan Puskeswan dan surat keputusan penunjukan petugas Puskeswan yang bertugas di Puskeswan sebagai bentuk dukungan terhadap Puskeswan; b. Puskeswan harus memiliki tenaga Kesehatan Hewan, terdiri atas dokter hewan dan/atau paramedik veteriner PNS, PPPK, THL, atau honorer yang memiliki surat keputusan penunjukan sebagai petugas Puskeswan yang bertugas di Puskeswan; c. pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh petugas Puskeswan yang ditunjuk oleh Dinas daerah Kabupaten/Kota serta wajib melaporkan pelaksanaan pelayanan kesehatan hewan ke aplikasi iSIKHNAS; d. pengadaan barang dan jasa dalam pelaksanaan kegiatan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan; e. Dinas kabupaten/kota melakukan pendampingan dan monitoring kesesuaian tujuan dan peruntukan operasional Puskeswan;
f. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian dilakukan oleh Dinas kabupaten/kota bersama-sama dengan Pemerintah Pusat; g. Puskeswan wajib melakukan pemutahiran data infrastuktur dan SDM melalui aplikasi iSIKHNAS; h. Puskeswan dalam melaksanakan pelayanan Kesehatan hewan wajib melaksanakan pelaporan melalui aplikasi iSIKHNAS.Tahapan Pelaksanaan Kegiatan a. pelaksanaan verifikasi dan validasi Puskeswan penerima manfaat; b. penyusunan rencana kegiatan dan kebutuhan anggaran (RKKA); c. pelaksanaan kegiatan operasional pelayanan keswan di Puskeswan; dan d. pelaporan.
Pemanfaatan Operasional Puskeswan dimanfaatkan untuk: a. meningkatkan pelayanan teknis kesehatan hewan secara optimal; b. fasilitasi obat-obatan dan operasional pelayanan kesehatan hewan; c. meningkatkan pelayanan diagnosa penyakit hewan; d. pemetaan status dan situasi penyakit hewan; dan e. memperoleh data kesehatan hewan secara langsung dari lapangan yang dilaporkan melalui iSIKHNAS.
Pelaksanaan Kegiatan Kegiatan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Obat Hewan Pengadaan obat hewan antara lain obat cacing, antibiotik, vitamin, mineral, hormon, roboransia dan tonika, serta disinfektan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing Puskeswan. b. Bahan pendukung pengobatan Pengadaan bahan pendukung pengobatan berupa alat dan bahan habis pakai untuk mendukung pelaksanaan pengobatan yang dilakukan, antara lain kapas, alkohol 60%, plastik, spuit, objek dan cover glass dan/atau Alat Pelindung Diri (APD) untuk petugas kesehatan hewan. c. Operasional pelaporan Sistem Informasi Kesehatan hewan nasional (iSIKHNAS) Operasional petugas pelapor iSIKHNAS berupa pembelian paket data bagi petugas pelapor iSIKHNAS setiap bulan selama 12 bulan. d. Operasional pelayanan kesehatan hewan Operasional pelayanan kesehatan hewan berupa transport atau perjalanan untuk pelaksanaan layanan penanganan kesehatan hewan per satuan ternak (ST). Nilai konversi ST sebagaimana tercantum dalam Tabel Nilai konversi ST. e. Operasional pengobatan Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) Operasional PHMS berupa transport atau perjalanan untuk pelaksanaan layanan pengobatan per satuan ternak (ST) dalam rangka pengendalian dan penanggulangan PHMS. Nilai konversi ST sebagaimana tercantum dalam Tabel Nilai konversi ST.
Tabel Nilai Konversi ST pada Pelbagai Jenis dan Umur Fisiologis Ternak
Jenis Ternak
1 ST setara
dengan Jumlah
Ternak
Kuda
Sapi
Sapi Pejantan
Sapi muda, umur lebih 1 tahun
Pedet (anak sapi)
Anak kuda (colt)
Babi induk/pejantan
2,5
Babi seberat 90 kg
Domba/kambing
Induk/pejantan
Anak domba/kambing (cempe)
Ayam
Anak ayam
f. Koordinasi Koordinasi berupa transport atau perjalanan untuk pelaksanaan konsultasi atau menghadiri undangan rapat petugas layanan Puskeswan ke provinsi atau kabupaten/kota.
g.
Surveilans
Surveilans berupa transport atau perjalanan untuk pelaksanaan
investigasi laporan dugaan kasus penyakit, penemuan kasus, dan
surveilans daerah dan/atau surveilans nasional.
h.
Pengambilan, pengiriman/pengujian sampel ke Laboratorium
Pengambilan, pengiriman/atau pengujian sampel berupa biaya
pengambilan, pengiriman dan/atau
pengujian sampel ke
Laboratorium
Keswan/BVet/BBVet
dibayarkan
dengan
melampirkan bukti kode billing atau surat tagihan laboratorium
penguji.
i.
Bimbingan teknis penanganan gangguan reproduksi
Bimbingan teknis penanganan gangguan reproduksi berupa
biaya Bimbingan teknis penanganan gangguan reproduksi untuk
peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dokter
hewan dan paramedik veteriner dan/atau reproduksi melalui
pelaksanaan mandiri maupun mengikuti kegiatan bimbingan
teknis yang dilaksakan oleh Balai Pelatihan Pusat atau Daerah.
MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI AMRAN SULAIMAN
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS
NONFISIK DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN
TAHUN ANGGARAN 2024
PAGU ALOKASI ANGGARAN DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
NO NAMA DAERAH PEKARANGAN PANGAN LESTARI (P2L) BIAYA OPERASIONAL PUSKESWAN LAYANAN PENYULUH PERTANIAN TOTAL DAK NONFISIK T.A. 2024 PENGUATAN BALAI PENYULUHAN PERTANIAN SEKOLAH LAPANG KELOMPOK UNITCOST ALOKASI (RP) UNIT UNITCOST ALOKASI (RP) BPP UNITCOST ALOKASI (RP) UNIT UNITCOST ALOKASI (RP)
Provinsi Aceh
- Kab. Aceh Barat 65.000.000 650.000.000 190.575.000 762.300.000 7.500.000 90.000.000 100.000.000 100.000.000 1.602.300.000 Kab. Aceh Besar 65.000.000 650.000.000 190.575.000 2.286.900.000 7.500.000 135.000.000 100.000.000 100.000.000 3.171.900.000 Kab. Aceh Selatan 65.000.000 715.000.000 190.575.000 952.875.000 7.500.000 135.000.000 100.000.000 100.000.000 1.902.875.000 Kab. Aceh Singkil 65.000.000 780.000.000
- 780.000.000 Kab. Aceh Tengah 65.000.000 650.000.000 190.575.000 1.143.450.000 7.500.000 105.000.000 100.000.000 100.000.000 1.998.450.000 Kab. Aceh Tenggara 65.000.000 390.000.000
- 390.000.000 Kab. Aceh Timur 65.000.000 455.000.000
- 455.000.000 Kab. Aceh Utara 65.000.000 650.000.000 190.575.000 2.096.325.000 7.500.000 180.000.000 100.000.000 100.000.000 3.026.325.000 Kab. Bireuen 65.000.000 650.000.000 190.575.000 1.524.600.000 7.500.000 127.500.000 100.000.000 100.000.000 2.402.100.000 Kab. Pidie 65.000.000 650.000.000 190.575.000 762.300.000 7.500.000 172.500.000 100.000.000 100.000.000 1.684.800.000 Kab. Simeulue 65.000.000 520.000.000
- 520.000.000 Kota Banda Aceh 65.000.000 455.000.000
- 455.000.000 Kota Sabang 65.000.000 520.000.000
- 520.000.000 Kota Langsa 65.000.000 520.000.000
- 520.000.000 Kota Lhokseumawe 65.000.000 650.000.000
- 650.000.000 Kab. Gayo Lues 65.000.000 520.000.000
- 520.000.000 Kab. Aceh Barat Daya 65.000.000 455.000.000
- 455.000.000 Kab. Aceh Jaya 65.000.000 650.000.000
- 650.000.000 Kab. Nagan Raya 65.000.000 650.000.000
- 650.000.000 Kab. Aceh Tamiang 65.000.000 650.000.000
- 650.000.000 Kab. Bener Meriah 65.000.000 520.000.000 190.575.000 952.875.000 7.500.000 75.000.000 100.000.000 100.000.000 1.647.875.000 Kab. Pidie Jaya 65.000.000 520.000.000
- 520.000.000 Kota Subulussalam 65.000.000 455.000.000
- 455.000.000 Provinsi Sumatera Utara
- Kab. Asahan 65.000.000 325.000.000
- 325.000.000 Kab. Dairi 65.000.000 455.000.000
- 455.000.000
NO NAMA DAERAH PEKARANGAN PANGAN LESTARI (P2L) BIAYA OPERASIONAL PUSKESWAN LAYANAN PENYULUH PERTANIAN TOTAL DAK NONFISIK T.A. 2024 PENGUATAN BALAI PENYULUHAN PERTANIAN SEKOLAH LAPANG KELOMPOK UNITCOST ALOKASI (RP) UNIT UNITCOST ALOKASI (RP) BPP UNITCOST ALOKASI (RP) UNIT UNITCOST ALOKASI (RP)
Kab. Deli Serdang 65.000.000 455.000.000
455.000.000 Kab. Karo 65.000.000 650.000.000
650.000.000 Kab. Labuhanbatu
Kab. Langkat 65.000.000 650.000.000
650.000.000 Kab. Mandailing Natal 65.000.000 325.000.000
325.000.000 Kab. Nias 65.000.000 455.000.000
455.000.000 Kab. Simalungun 65.000.000 650.000.000
650.000.000 Kab. Tapanuli Selatan 65.000.000 455.000.000
455.000.000 Kab. Tapanuli Tengah 65.000.000 520.000.000
520.000.000 Kab. Tapanuli Utara 65.000.000 650.000.000
650.000.000 Kab. Toba 65.000.000 325.000.000
325.000.000 Kota Binjai 65.000.000 455.000.000
455.000.000 Kota Medan 65.000.000 260.000.000
260.000.000 Kota Pematang Siantar 65.000.000 520.000.000
520.000.000 Kota Sibolga
Kota Tanjung Balai 65.000.000 260.000.000
260.000.000 Kota Tebing Tinggi 65.000.000 520.000.000
520.000.000 Kota Padang Sidempuan
Kab. Pakpak Bharat 65.000.000 780.000.000
780.000.000 Kab. Nias Selatan 65.000.000 780.000.000
780.000.000 Kab. Humbang Hasundutan 65.000.000 520.000.000
520.000.000 Kab. Serdang Bedagai 65.000.000 780.000.000 190.575.000 190.575.000 7.500.000 15.000.000 100.000.000 100.000.000 1.085.575.000 Kab. Samosir 65.000.000 650.000.000
650.000.000 Kab. Batu Bara 65.000.000 650.000.000
650.000.000 Kab. Padang Lawas 65.000.000 780.000.000
780.000.000 Kab. Padang Lawas Utara 65.000.000 650.000.000
650.000.000 Kab. Labuhanbatu Selatan 65.000.000 520.000.000
520.000.000 Kab. Labuhanbatu Utara 65.000.000 780.000.000
780.000.000 Kab. Nias Utara 65.000.000 650.000.000
650.000.000 Kab. Nias Barat 65.000.000 650.000.000
650.000.000 Kota Gunungsitoli 65.000.000 650.000.000
650.000.000 Provinsi Sumatera Barat
Kab. Lima Puluh Kota
Kab. Agam
190.575.000 571.725.000 7.500.000 120.000.000 100.000.000 100.000.000 791.725.000 Kab. Kepulauan Mentawai
Kab. Padang Pariaman
190.575.000 381.150.000 7.500.000 127.500.000 100.000.000 100.000.000 608.650.000 Kab. Pasaman
Kab. Pesisir Selatan
Kab. Sijunjung
Kab. Solok
190.575.000 762.300.000 7.500.000 105.000.000 100.000.000 100.000.000 967.300.000 Kab. Tanah Datar
190.575.000 1.905.750.000 7.500.000 105.000.000 100.000.000 100.000.000 2.110.750.000 Kota Bukit Tinggi
Kota Padang Panjang
Kota Padang
Kota Payakumbuh
Kota Sawahlunto
Kota Solok
Kota Pariaman
Kab. Pasaman Barat
Kab. Dharmasraya
Kab. Solok Selatan
NO NAMA DAERAH PEKARANGAN PANGAN LESTARI (P2L) BIAYA OPERASIONAL PUSKESWAN LAYANAN PENYULUH PERTANIAN TOTAL DAK NONFISIK T.A. 2024 PENGUATAN BALAI PENYULUHAN PERTANIAN SEKOLAH LAPANG KELOMPOK UNITCOST ALOKASI (RP) UNIT UNITCOST ALOKASI (RP) BPP UNITCOST ALOKASI (RP) UNIT UNITCOST ALOKASI (RP)
Provinsi Riau
- Kab. Bengkalis
- Kab. Indragiri Hilir
- 190.575.000 381.150.000 7.500.000 37.500.000 100.000.000 100.000.000 518.650.000 Kab. Indragiri Hulu
- Kab. Kampar
- Kab. Kuantan Singingi
- Kab. Pelalawan
- 190.575.000 2.286.900.000 7.500.000 90.000.000 100.000.000 100.000.000 2.476.900.000 Kab. Rokan Hilir
- Kab. Rokan Hulu
- Kab. Siak
- 190.575.000 190.575.000 7.500.000 105.000.000 100.000.000 100.000.000 395.575.000 Kota Dumai
- Kota Pekanbaru
- Kab. Kepulauan Meranti
- Provinsi Jambi
- Kab. BatangHari
- 190.575.000 762.300.000 7.500.000 60.000.000 100.000.000 100.000.000 922.300.000 Kab. Bungo
- Kab. Kerinci
- Kab. Merangin
- 190.575.000 762.300.000 7.500.000 120.000.000 100.000.000 100.000.000 982.300.000 Kab. Muaro Jambi
- Kab. Sarolangun
- Kab. Tanjung Jabung Barat
- 190.575.000 1.143.450.000 7.500.000 97.500.000 100.000.000 100.000.000 1.340.950.000 Kab. Tanjung Jabung Timur
- 190.575.000 2.096.325.000 7.500.000 82.500.000 100.000.000 100.000.000 2.278.825.000 Kab. Tebo
- Kota Jambi
- Kota Sungai Penuh
- Provinsi Sumatera Selatan
- Kab. Lahat
- Kab. Musi Banyuasin
- Kab. Musi Rawas
- Kab. Muara Enim
- Kab. Ogan Komering Ilir
- Kab. Ogan Komering Ulu
- Kota Palembang
- Kota Prabumulih
- Kota Pagar Alam
- Kota Lubuk Linggau
- Kab. Banyuasin
- Kab. Ogan Ilir
- Kab. Ogan Komering Ulu Timur
- 190.575.000 571.725.000 7.500.000 150.000.000 100.000.000 100.000.000 821.725.000 Kab. Ogan Komering Ulu Selatan
- Kab. Empat Lawang
- Kab. Penukal Abab Lematang Ilir
- Kab. Musi Rawas Utara
- Provinsi Bengkulu
- Kab. Bengkulu Selatan
- 190.575.000 381.150.000 7.500.000 75.000.000 100.000.000 100.000.000 556.150.000 Kab. Bengkulu Utara
- Kab. Rejang Lebong
- 190.575.000 381.150.000 7.500.000 60.000.000 100.000.000 100.000.000 541.150.000 Kota Bengkulu
- Kab. Kaur
- Kab. Seluma
- Kab. Mukomuko
- 190.575.000 762.300.000 7.500.000 112.500.000 100.000.000 100.000.000 974.800.000
NO NAMA DAERAH PEKARANGAN PANGAN LESTARI (P2L) BIAYA OPERASIONAL PUSKESWAN LAYANAN PENYULUH PERTANIAN TOTAL DAK NONFISIK T.A. 2024 PENGUATAN BALAI PENYULUHAN PERTANIAN SEKOLAH LAPANG KELOMPOK UNITCOST ALOKASI (RP) UNIT UNITCOST ALOKASI (RP) BPP UNITCOST ALOKASI (RP) UNIT UNITCOST ALOKASI (RP)
Kab. Lebong
- 190.575.000 190.575.000 7.500.000 82.500.000 100.000.000 100.000.000 373.075.000 Kab. Kepahiang
- Kab. Bengkulu Tengah
- Provinsi Lampung
- Kab. Lampung Barat
- Kab. Lampung Selatan
- 190.575.000 2.286.900.000 7.500.000 127.500.000 100.000.000 100.000.000 2.514.400.000 Kab. Lampung Tengah
- 190.575.000 1.143.450.000 7.500.000 210.000.000 100.000.000 100.000.000 1.453.450.000 Kab. Lampung Utara
- Kab. Lampung Timur
- Kab. Tanggamus
- 190.575.000 952.875.000 7.500.000 150.000.000 100.000.000 100.000.000 1.202.875.000 Kab. Tulang Bawang
- 190.575.000 571.725.000 7.500.000 112.500.000 100.000.000 100.000.000 784.225.000 Kab. Way Kanan
- Kota Bandar Lampung
- Kota Metro
- Kab. Pesawaran
- 190.575.000 571.725.000 7.500.000 82.500.000 100.000.000 100.000.000 754.225.000 Kab. Pringsewu
- Kab. Mesuji
- 190.575.000 571.725.000 7.500.000 52.500.000 100.000.000 100.000.000 724.225.000 Kab. Tulang Bawang Barat
- Kab. Pesisir Barat
- Provinsi DKI Jakarta
- Provinsi Jawa Barat
- Kab. Bandung 65.000.000 845.000.000 190.575.000 1.905.750.000 7.500.000 232.500.000 100.000.000 100.000.000 3.083.250.000 Kab. Bekasi 65.000.000 260.000.000
- 260.000.000 Kab. Bogor 65.000.000 520.000.000
- 520.000.000 Kab. Ciamis 65.000.000 520.000.000 190.575.000 571.725.000 7.500.000 202.500.000 100.000.000 100.000.000 1.394.225.000 Kab. Cianjur 65.000.000 650.000.000 190.575.000 571.725.000 7.500.000 240.000.000 100.000.000 100.000.000 1.561.725.000 Kab. Cirebon 65.000.000 455.000.000 190.575.000 571.725.000 7.500.000 7.500.000 100.000.000 100.000.000 1.134.225.000 Kab. Garut 65.000.000 520.000.000 190.575.000 952.875.000 7.500.000 315.000.000 100.000.000 100.000.000 1.887.875.000 Kab. Indramayu 65.000.000 520.000.000 190.575.000 952.875.000 7.500.000 232.500.000 100.000.000 100.000.000 1.805.375.000 Kab. Karawang 65.000.000 520.000.000 190.575.000 190.575.000 7.500.000 225.000.000 100.000.000 100.000.000 1.035.575.000 Kab. Kuningan 65.000.000 780.000.000 190.575.000 1.143.450.000 7.500.000 105.000.000 100.000.000 100.000.000 2.128.450.000 Kab. Majalengka 65.000.000 650.000.000 190.575.000 381.150.000 7.500.000 195.000.000 100.000.000 100.000.000 1.326.150.000 Kab. Purwakarta 65.000.000 455.000.000 190.575.000 190.575.000 7.500.000 127.500.000 100.000.000 100.000.000 873.075.000 Kab. Subang 65.000.000 780.000.000 190.575.000 762.300.000 7.500.000 225.000.000 100.000.000 100.000.000 1.867.300.000 Kab. Sukabumi 65.000.000 845.000.000 190.575.000 1.334.025.000 7.500.000 352.500.000 100.000.000 100.000.000 2.631.525.000 Kab. Sumedang 65.000.000 619.075.000 190.575.000 1.524.600.000 7.500.000 187.500.000 100.000.000 100.000.000 2.431.175.000 Kab. Tasikmalaya 65.000.000 455.000.000 190.575.000 1.143.450.000 7.500.000 292.500.000 100.000.000 100.000.000 1.990.950.000 Kota Bandung 65.000.000 520.000.000
- 520.000.000 Kota Bekasi
- Kota Bogor 65.000.000 520.000.000
- 520.000.000 Kota Cirebon 65.000.000 520.000.000
- 520.000.000 Kota Depok 65.000.000 325.000.000
- 325.000.000 Kota Sukabumi 65.000.000 455.000.000
- 455.000.000 Kota Tasikmalaya 65.000.000 455.000.000
- 455.000.000 Kota Cimahi 65.000.000 455.000.000
- 455.000.000 Kota Banjar 65.000.000 455.000.000
- 455.000.000 Kab. Bandung Barat 65.000.000 650.000.000
- 650.000.000 Kab. Pangandaran 65.000.000 650.000.000
- 650.000.000 Provinsi Jawa Tengah
- Kab. Banjarnegara 65.000.000 520.000.000 190.575.000 381.150.000 7.500.000 150.000.000 100.000.000 100.000.000 1.151.150.000 Kab. Banyumas 65.000.000 650.000.000 190.575.000 381.150.000 7.500.000 202.500.000 100.000.000 100.000.000 1.333.650.000
NO NAMA DAERAH PEKARANGAN PANGAN LESTARI (P2L) BIAYA OPERASIONAL PUSKESWAN LAYANAN PENYULUH PERTANIAN TOTAL DAK NONFISIK T.A. 2024 PENGUATAN BALAI PENYULUHAN PERTANIAN SEKOLAH LAPANG KELOMPOK UNITCOST ALOKASI (RP) UNIT UNITCOST ALOKASI (RP) BPP UNITCOST ALOKASI (RP) UNIT UNITCOST ALOKASI (RP)
Kab. Batang 65.000.000 650.000.000 190.575.000 571.725.000 7.500.000 112.500.000 100.000.000 100.000.000 1.434.225.000 Kab. Blora 65.000.000 650.000.000 190.575.000 571.725.000 7.500.000 120.000.000 100.000.000 100.000.000 1.441.725.000 Kab. Boyolali 65.000.000 650.000.000 190.575.000 952.875.000 7.500.000 7.500.000 100.000.000 100.000.000 1.710.375.000 Kab. Brebes
- 190.575.000 762.300.000 7.500.000 127.500.000 100.000.000 100.000.000 989.800.000 Kab. Cilacap 65.000.000 780.000.000 190.575.000 571.725.000 7.500.000 157.500.000 100.000.000 100.000.000 1.609.225.000 Kab. Demak 65.000.000 325.000.000 190.575.000 190.575.000 7.500.000 7.500.000 100.000.000 100.000.000 623.075.000 Kab. Grobogan 65.000.000 520.000.000 190.575.000 1.143.450.000 7.500.000 142.500.000 100.000.000 100.000.000 1.905.950.000 Kab. Jepara 65.000.000 325.000.000
- 325.000.000 Kab. Karanganyar 65.000.000 650.000.000 190.575.000 190.575.000 7.500.000 127.500.000 100.000.000 100.000.000 1.068.075.000 Kab. Kebumen 65.000.000 390.000.000 190.575.000 1.524.600.000 7.500.000 195.000.000 100.000.000 100.000.000 2.209.600.000 Kab. Kendal 65.000.000 650.000.000 190.575.000 190.575.000 7.500.000 150.000.000 100.000.000 100.000.000 1.090.575.000 Kab. Klaten 65.000.000 650.000.000 190.575.000 952.875.000 7.500.000 195.000.000 100.000.000 100.000.000 1.897.875.000 Kab. Kudus 65.000.000 650.000.000
- 650.000.000 Kab. Magelang 65.000.000 325.000.000 190.575.000 952.875.000 7.500.000 157.500.000 100.000.000 100.000.000 1.535.375.000 Kab. Pati 65.000.000 520.000.000 190.575.000 952.875.000 7.500.000 157.500.000 100.000.000 100.000.000 1.730.375.000 Kab. Pekalongan 65.000.000 325.000.000 190.575.000 381.150.000 7.500.000 142.500.000 100.000.000 100.000.000 948.650.000 Kab. Pemalang 65.000.000 455.000.000 190.575.000 381.150.000 7.500.000 105.000.000 100.000.000 100.000.000 1.041.150.000 Kab. Purbalingga 65.000.000 780.000.000 190.575.000 762.300.000 7.500.000 135.000.000 100.000.000 100.000.000 1.777.300.000 Kab. Purworejo 65.000.000 650.000.000 190.575.000 762.300.000 7.500.000 120.000.000 100.000.000 100.000.000 1.632.300.000 Kab. Rembang 65.000.000 650.000.000
- 650.000.000 Kab. Semarang 65.000.000 650.000.000 190.575.000 1.334.025.000 7.500.000 142.500.000 100.000.000 100.000.000 2.226.525.000 Kab. Sragen 65.000.000 325.000.000 190.575.000 381.150.000 7.500.000 150.000.000 100.000.000 100.000.000 956.150.000 Kab. Sukoharjo 65.000.000 650.000.000 190.575.000 190.575.000 7.500.000 90.000.000 100.000.000 100.000.000 1.030.575.000 Kab. Tegal 65.000.000 390.000.000
- 390.000.000 Kab. Temanggung 65.000.000 650.000.000 190.575.000 571.725.000 7.500.000 150.000.000 100.000.000 100.000.000 1.471.725.000 Kab. Wonogiri 65.000.000 390.000.000 190.575.000 952.875.000 7.500.000 187.500.000 100.000.000 100.000.000 1.630.375.000 Kab. Wonosobo 65.000.000 650.000.000 190.575.000 381.150.000 7.500.000 112.500.000 100.000.000 100.000.000 1.243.650.000 Kota Magelang 65.000.000 325.000.000
- 325.000.000 Kota Pekalongan 65.000.000 455.000.000
- 455.000.000 Kota Salatiga 65.000.000 520.000.000
- 520.000.000 Kota Semarang 65.000.000 845.000.000
- 845.000.000 Kota Surakarta 65.000.000 390.000.000
- 390.000.000 Kota Tegal
- Provinsi DI Yogyakarta
- Kab. Bantul
- 190.575.000 2.096.325.000 7.500.000 127.500.000 100.000.000 100.000.000 2.323.825.000 Kab. Gunungkidul
- 190.575.000 1.143.450.000 7.500.000 135.000.000 100.000.000 100.000.000 1.378.450.000 Kab. Kulon Progo
- 190.575.000 2.286.900.000 7.500.000 90.000.000 100.000.000 100.000.000 2.476.900.000 Kab. Sleman
- 190.575.000 2.668.050.000 7.500.000 37.500.000 100.000.000 100.000.000 2.805.550.000 Kota Yogyakarta
- Provinsi Jawa Timur
- Kab. Bangkalan 65.000.000 650.000.000 190.575.000 952.875.000 7.500.000 135.000.000 100.000.000 100.000.000 1.837.875.000 Kab. Banyuwangi 65.000.000 585.000.000
- 585.000.000 Kab. Blitar 65.000.000 520.000.000 190.575.000 2.286.900.000 7.500.000 165.000.000 100.000.000 100.000.000 3.071.900.000 Kab. Bojonegoro 65.000.000 650.000.000
- 650.000.000 Kab. Bondowoso 65.000.000 650.000.000
- 650.000.000 Kab. Gresik 65.000.000 650.000.000 190.575.000 381.150.000 7.500.000 120.000.000 100.000.000 100.000.000 1.251.150.000 Kab. Jember
- 190.575.000 2.286.900.000
- 2.286.900.000 Kab. Jombang 65.000.000 650.000.000
- 650.000.000 Kab. Kediri 65.000.000 260.000.000 190.575.000 762.300.000 7.500.000 195.000.000 100.000.000 100.000.000 1.317.300.000 Kab. Lamongan 65.000.000 455.000.000 190.575.000 1.334.025.000 7.500.000 202.500.000 100.000.000 100.000.000 2.091.525.000 Kab. Lumajang 65.000.000 650.000.000 190.575.000 762.300.000 7.500.000 157.500.000 100.000.000 100.000.000 1.669.800.000
NO NAMA DAERAH PEKARANGAN PANGAN LESTARI (P2L) BIAYA OPERASIONAL PUSKESWAN LAYANAN PENYULUH PERTANIAN TOTAL DAK NONFISIK T.A. 2024 PENGUATAN BALAI PENYULUHAN PERTANIAN SEKOLAH LAPANG KELOMPOK UNITCOST ALOKASI (RP) UNIT UNITCOST ALOKASI (RP) BPP UNITCOST ALOKASI (RP) UNIT UNITCOST ALOKASI (RP)
Kab. Madiun 65.000.000 650.000.000 190.575.000 381.150.000 7.500.000 112.500.000 100.000.000 100.000.000 1.243.650.000 Kab. Magetan 65.000.000 325.000.000
325.000.000 Kab. Malang 65.000.000 650.000.000 190.575.000 381.150.000 7.500.000 247.500.000 100.000.000 100.000.000 1.378.650.000 Kab. Mojokerto 65.000.000 650.000.000
650.000.000 Kab. Nganjuk 65.000.000 650.000.000 190.575.000 571.725.000 7.500.000 150.000.000 100.000.000 100.000.000 1.471.725.000 Kab. Ngawi 65.000.000 585.000.000 190.575.000 381.150.000 7.500.000 142.500.000 100.000.000 100.000.000 1.208.650.000 Kab. Pacitan 65.000.000 650.000.000
650.000.000 Kab. Pamekasan 65.000.000 585.000.000
585.000.000 Kab. Pasuruan 65.000.000 390.000.000 190.575.000 952.875.000 7.500.000 180.000.000 100.000.000 100.000.000 1.622.875.000 Kab. Ponorogo 65.000.000 650.000.000
650.000.000 Kab. Probolinggo 65.000.000 455.000.000 190.575.000 1.143.450.000 7.500.000 180.000.000 100.000.000 100.000.000 1.878.450.000 Kab. Sampang 65.000.000 260.000.000 190.575.000 762.300.000 7.500.000 105.000.000 100.000.000 100.000.000 1.227.300.000 Kab. Sidoarjo 65.000.000 455.000.000
455.000.000 Kab. Situbondo 65.000.000 650.000.000 190.575.000 1.334.025.000 7.500.000 127.500.000 100.000.000 100.000.000 2.211.525.000 Kab. Sumenep 65.000.000 650.000.000 190.575.000 571.725.000 7.500.000 202.500.000 100.000.000 100.000.000 1.524.225.000 Kab. Trenggalek 65.000.000 650.000.000 190.575.000 1.143.450.000 7.500.000 105.000.000 100.000.000 100.000.000 1.998.450.000 Kab. Tuban 65.000.000 650.000.000 190.575.000 1.905.750.000 7.500.000 150.000.000 100.000.000 100.000.000 2.805.750.000 Kab. Tulungagung 65.000.000 650.000.000 190.575.000 1.334.025.000 7.500.000 142.500.000 100.000.000 100.000.000 2.226.525.000 Kota Blitar 65.000.000 390.000.000
390.000.000 Kota Kediri
Kota Madiun 65.000.000 455.000.000
455.000.000 Kota Malang 65.000.000 260.000.000
260.000.000 Kota Mojokerto 65.000.000 260.000.000
260.000.000 Kota Pasuruan
Kota Probolinggo 65.000.000 650.000.000
650.000.000 Kota Surabaya 65.000.000 520.000.000
520.000.000 Kota Batu 65.000.000 260.000.000
260.000.000 Provinsi Kalimantan Barat
Kab. Bengkayang 65.000.000 455.000.000
455.000.000 Kab. Landak 65.000.000 650.000.000 190.575.000 2.477.475.000 7.500.000 97.500.000 100.000.000 100.000.000 3.324.975.000 Kab. Kapuas Hulu 65.000.000 455.000.000
455.000.000 Kab. Ketapang 65.000.000 650.000.000
650.000.000 Kab. Mempawah 65.000.000 520.000.000
520.000.000 Kab. Sambas 65.000.000 650.000.000 190.575.000 381.150.000 7.500.000 142.500.000 100.000.000 100.000.000 1.273.650.000 Kab. Sanggau 65.000.000 650.000.000
650.000.000 Kab. Sintang 65.000.000 455.000.000
455.000.000 Kota Pontianak 65.000.000 520.000.000
520.000.000 Kota Singkawang 65.000.000 390.000.000
390.000.000 Kab. Sekadau 65.000.000 780.000.000
780.000.000 Kab. Melawi 65.000.000 520.000.000
520.000.000 Kab. Kayong Utara 65.000.000 390.000.000
390.000.000 Kab. Kubu Raya 65.000.000 455.000.000 190.575.000 381.150.000 7.500.000 67.500.000 100.000.000 100.000.000 1.003.650.000 Provinsi Kalimantan Tengah
Kab. Barito Selatan
Kab. Barito Utara
Kab. Kapuas
Kab. Kotawaringin Barat
Kab. Kotawaringin Timur
Kota Palangkaraya
Kab. Katingan
Kab. Seruyan
NO NAMA DAERAH PEKARANGAN PANGAN LESTARI (P2L) BIAYA OPERASIONAL PUSKESWAN LAYANAN PENYULUH PERTANIAN TOTAL DAK NONFISIK T.A. 2024 PENGUATAN BALAI PENYULUHAN PERTANIAN SEKOLAH LAPANG KELOMPOK UNITCOST ALOKASI (RP) UNIT UNITCOST ALOKASI (RP) BPP UNITCOST ALOKASI (RP) UNIT UNITCOST ALOKASI (RP)
Kab. Sukamara
- Kab. Lamandau
- Kab. Gunung Mas
- Kab. Pulang Pisau
- Kab. Murung Raya
- Kab. Barito Timur
- Provinsi Kalimantan Selatan
- Kab. Banjar 65.000.000 455.000.000 190.575.000 381.150.000 7.500.000 150.000.000 100.000.000 100.000.000 1.086.150.000 Kab. Barito Kuala
- 190.575.000 381.150.000 7.500.000 127.500.000 100.000.000 100.000.000 608.650.000 Kab. Hulu Sungai Selatan 65.000.000 260.000.000
- 260.000.000 Kab. Hulu Sungai Tengah 65.000.000 520.000.000
- 520.000.000 Kab. Hulu Sungai Utara 65.000.000 260.000.000
- 260.000.000 Kab. Kotabaru 65.000.000 520.000.000
- 520.000.000 Kab. Tabalong 65.000.000 455.000.000
- 455.000.000 Kab. Tanah Laut 65.000.000 390.000.000
- 390.000.000 Kab. Tapin 65.000.000 520.000.000
- 520.000.000 Kota Banjarbaru 65.000.000 520.000.000
- 520.000.000 Kota Banjarmasin 65.000.000 520.000.000
- 520.000.000 Kab. Balangan 65.000.000 390.000.000
- 390.000.000 Kab. Tanah Bumbu 65.000.000 520.000.000
- 520.000.000 Provinsi Kalimantan Timur
- Kab. Berau
- Kab. Kutai Kartanegara
- 190.575.000 952.875.000 7.500.000 135.000.000 100.000.000 100.000.000 1.187.875.000 Kab. Kutai Barat
- Kab. Kutai Timur
- Kab. Paser
- Kota Balikpapan
- Kota Bontang
- Kota Samarinda
- Kab. Penajam Paser Utara
- 190.575.000 762.300.000 7.500.000 22.500.000 100.000.000 100.000.000 884.800.000 Kab. Mahakam Ulu
- Provinsi Sulawesi Utara
- Kab. Bolaang Mongondow
- Kab. Minahasa
- Kab. Kepulauan Sangihe
- Kota Bitung
- Kota Manado
- Kab. Kepulauan Talaud
- Kab. Minahasa Selatan
- 190.575.000 190.575.000 7.500.000 127.500.000 100.000.000 100.000.000 418.075.000 Kota Tomohon
- Kab. Minahasa Utara
- 190.575.000 571.725.000 7.500.000 75.000.000 100.000.000 100.000.000 746.725.000 Kab. Kep. Siau Tagulandang Biaro
- Kota Kotamobagu
- Kab. Bolaang Mongondow Utara
- 190.575.000 381.150.000 7.500.000 45.000.000 100.000.000 100.000.000 526.150.000 Kab. Minahasa Tenggara
- Kab. Bolaang Mongondow Timur
- Kab. Bolaang Mongondow Selatan
- Provinsi Sulawesi Tengah
- Kab. Banggai
- 190.575.000 571.725.000 7.500.000 172.500.000 100.000.000 100.000.000 844.225.000
NO NAMA DAERAH PEKARANGAN PANGAN LESTARI (P2L) BIAYA OPERASIONAL PUSKESWAN LAYANAN PENYULUH PERTANIAN TOTAL DAK NONFISIK T.A. 2024 PENGUATAN BALAI PENYULUHAN PERTANIAN SEKOLAH LAPANG KELOMPOK UNITCOST ALOKASI (RP) UNIT UNITCOST ALOKASI (RP) BPP UNITCOST ALOKASI (RP) UNIT UNITCOST ALOKASI (RP)
Kab. Banggai Kepulauan
- Kab. Buol
- Kab. Toli-Toli
- Kab. Donggala
- 190.575.000 1.905.750.000 7.500.000 112.500.000 100.000.000 100.000.000 2.118.250.000 Kab. Morowali
- 190.575.000 190.575.000 7.500.000 67.500.000 100.000.000 100.000.000 358.075.000 Kab. Poso
- 190.575.000 571.725.000 7.500.000 142.500.000 100.000.000 100.000.000 814.225.000 Kota Palu
- Kab. Parigi Moutong
- 190.575.000 571.725.000 7.500.000 172.500.000 100.000.000 100.000.000 844.225.000 Kab. Tojo Una Una
- Kab. Sigi
- 190.575.000 381.150.000 7.500.000 90.000.000 100.000.000 100.000.000 571.150.000 Kab. Banggai Laut
- Kab. Morowali Utara
- Provinsi Sulawesi Selatan
- Kab. Bantaeng
- Kab. Barru
- 190.575.000 190.575.000 7.500.000 52.500.000 100.000.000 100.000.000 343.075.000 Kab. Bone
- 190.575.000 571.725.000 7.500.000 202.500.000 100.000.000 100.000.000 874.225.000 Kab. Bulukumba
- 190.575.000 190.575.000 7.500.000 75.000.000 100.000.000 100.000.000 365.575.000 Kab. Enrekang
- 190.575.000 571.725.000 7.500.000 90.000.000 100.000.000 100.000.000 761.725.000 Kab. Gowa
- 190.575.000 381.150.000 7.500.000 135.000.000 100.000.000 100.000.000 616.150.000 Kab. Jeneponto
- Kab. Luwu
- Kab. Luwu Utara
- Kab. Maros
- 190.575.000 190.575.000 7.500.000 105.000.000 100.000.000 100.000.000 395.575.000 Kab. Pangkajene Kepulauan
- Kota Palopo
- Kab. Luwu Timur
- Kab. Pinrang
- 190.575.000 190.575.000 7.500.000 90.000.000 100.000.000 100.000.000 380.575.000 Kab. Sinjai
- 190.575.000 1.334.025.000 7.500.000 60.000.000 100.000.000 100.000.000 1.494.025.000 Kab. Kepulauan Selayar
- Kab. Sidenreng Rappang
- 190.575.000 381.150.000 7.500.000 82.500.000 100.000.000 100.000.000 563.650.000 Kab. Soppeng
- 190.575.000 762.300.000 7.500.000 60.000.000 100.000.000 100.000.000 922.300.000 Kab. Takalar
- 190.575.000 381.150.000 7.500.000 67.500.000 100.000.000 100.000.000 548.650.000 Kab. Tana Toraja
- Kab. Wajo
- 190.575.000 762.300.000 7.500.000 105.000.000 100.000.000 100.000.000 967.300.000 Kota Pare-pare
- Kota Makassar
- Kab. Toraja Utara
- 190.575.000 762.300.000 7.500.000 157.500.000 100.000.000 100.000.000 1.019.800.000 Provinsi Sulawesi Tenggara
- Kab. Buton 65.000.000 455.000.000
- 455.000.000 Kab. Konawe 65.000.000 845.000.000
- 845.000.000 Kab. Kolaka 65.000.000 650.000.000
- 650.000.000 Kab. Muna 65.000.000 650.000.000
- 650.000.000 Kota Kendari 65.000.000 520.000.000
- 520.000.000 Kota Bau bau 65.000.000 520.000.000
- 520.000.000 Kab. Konawe Selatan 65.000.000 455.000.000
- 455.000.000 Kab. Bombana 65.000.000 260.000.000 190.575.000 1.334.025.000 7.500.000 157.500.000 100.000.000 100.000.000 1.851.525.000 Kab. Wakatobi 65.000.000 780.000.000
- 780.000.000 Kab. Kolaka Utara 65.000.000 390.000.000
- 390.000.000 Kab. Konawe Utara 65.000.000 715.000.000
- 715.000.000 Kab. Buton Utara 65.000.000 325.000.000
- 325.000.000 Kab. Konawe Kepulauan 65.000.000 650.000.000
- 650.000.000
NO NAMA DAERAH PEKARANGAN PANGAN LESTARI (P2L) BIAYA OPERASIONAL PUSKESWAN LAYANAN PENYULUH PERTANIAN TOTAL DAK NONFISIK T.A. 2024 PENGUATAN BALAI PENYULUHAN PERTANIAN SEKOLAH LAPANG KELOMPOK UNITCOST ALOKASI (RP) UNIT UNITCOST ALOKASI (RP) BPP UNITCOST ALOKASI (RP) UNIT UNITCOST ALOKASI (RP)
Kab. Kolaka Timur 65.000.000 650.000.000 190.575.000 762.300.000 7.500.000 82.500.000 100.000.000 100.000.000 1.594.800.000 Kab. Muna Barat 65.000.000 520.000.000
- 520.000.000 Kab. Buton Tengah 65.000.000 650.000.000
- 650.000.000 Kab. Buton Selatan 65.000.000 650.000.000
- 650.000.000 Provinsi Bali
- Kab. Badung
- 190.575.000 381.150.000 7.500.000 7.500.000 100.000.000 100.000.000 488.650.000 Kab. Bangli
- Kab. Buleleng
- 190.575.000 1.715.175.000 7.500.000 67.500.000 100.000.000 100.000.000 1.882.675.000 Kab. Gianyar
- Kab. Jembrana
- Kab. Karangasem
- 190.575.000 1.524.600.000 7.500.000 60.000.000 100.000.000 100.000.000 1.684.600.000 Kab. Klungkung
- Kab. Tabanan
- 190.575.000 571.725.000 7.500.000 75.000.000 100.000.000 100.000.000 746.725.000 Kota Denpasar
- Provinsi Nusa Tenggara Barat
- Kab. Bima 65.000.000 650.000.000 190.575.000 3.430.350.000 7.500.000 135.000.000 100.000.000 100.000.000 4.315.350.000 Kab. Dompu 65.000.000 650.000.000 190.575.000 1.524.600.000 7.500.000 60.000.000 100.000.000 100.000.000 2.334.600.000 Kab. Lombok Barat 65.000.000 520.000.000
- 520.000.000 Kab. Lombok Tengah 65.000.000 650.000.000 190.575.000 2.286.900.000 7.500.000 90.000.000 100.000.000 100.000.000 3.126.900.000 Kab. Lombok Timur 65.000.000 390.000.000 190.575.000 3.430.350.000 7.500.000 157.500.000 100.000.000 100.000.000 4.077.850.000 Kab. Sumbawa 65.000.000 455.000.000 190.575.000 3.049.200.000 7.500.000 180.000.000 100.000.000 100.000.000 3.784.200.000 Kota Mataram 65.000.000 455.000.000
- 455.000.000 Kota Bima 65.000.000 520.000.000
- 520.000.000 Kab. Sumbawa Barat 65.000.000 520.000.000 190.575.000 1.524.600.000 7.500.000 60.000.000 100.000.000 100.000.000 2.204.600.000 Kab. Lombok Utara 65.000.000 520.000.000
- 520.000.000 Provinsi Nusa Tenggara Timur
- Kab. Alor 65.000.000 585.000.000
- 585.000.000 Kab. Belu 65.000.000 845.000.000
- 845.000.000 Kab. Ende 65.000.000 650.000.000 190.575.000 2.668.050.000 7.500.000 157.500.000 100.000.000 100.000.000 3.575.550.000 Kab. Flores Timur 65.000.000 650.000.000
- 650.000.000 Kab. Kupang 65.000.000 780.000.000
- 780.000.000 Kab. Lembata 65.000.000 650.000.000
- 650.000.000 Kab. Manggarai 65.000.000 845.000.000
- 845.000.000 Kab. Ngada 65.000.000 650.000.000
- 650.000.000 Kab. Sikka 65.000.000 455.000.000
- 455.000.000 Kab. Sumba Barat 65.000.000 780.000.000
- 780.000.000 Kab. Sumba Timur 65.000.000 455.000.000
- 455.000.000 Kab. Timor Tengah Selatan 65.000.000 390.000.000
- 390.000.000 Kab. Timor Tengah Utara 65.000.000 650.000.000
- 650.000.000 Kota Kupang 65.000.000 390.000.000
- 390.000.000 Kab. Rote Ndao 65.000.000 585.000.000 190.575.000 1.715.175.000 7.500.000 75.000.000 100.000.000 100.000.000 2.475.175.000 Kab. Manggarai Barat 65.000.000 455.000.000
- 455.000.000 Kab. Nagekeo 65.000.000 780.000.000
- 780.000.000 Kab. Sumba Barat Daya 65.000.000 650.000.000
- 650.000.000 Kab. Sumba Tengah 65.000.000 650.000.000
- 650.000.000 Kab. Manggarai Timur 65.000.000 780.000.000
- 780.000.000 Kab. Sabu Raijua 65.000.000 650.000.000
- 650.000.000 Kab. Malaka 65.000.000 455.000.000
- 455.000.000 Provinsi Maluku
- Kab. Kepulauan Tanimbar
- Kab. Maluku Tengah
- 190.575.000 762.300.000 7.500.000 135.000.000 100.000.000 100.000.000 997.300.000
NO NAMA DAERAH PEKARANGAN PANGAN LESTARI (P2L) BIAYA OPERASIONAL PUSKESWAN LAYANAN PENYULUH PERTANIAN TOTAL DAK NONFISIK T.A. 2024 PENGUATAN BALAI PENYULUHAN PERTANIAN SEKOLAH LAPANG KELOMPOK UNITCOST ALOKASI (RP) UNIT UNITCOST ALOKASI (RP) BPP UNITCOST ALOKASI (RP) UNIT UNITCOST ALOKASI (RP)
Kab. Maluku Tenggara
Kab. Buru
190.575.000 571.725.000 7.500.000 60.000.000 100.000.000 100.000.000 731.725.000 Kota Ambon
Kab. Seram Bagian Barat
Kab. Seram Bagian Timur
Kab. Kepulauan Aru
Kota Tual
Kab. Maluku Barat Daya
Kab. Buru Selatan
Provinsi Papua
Kab. Biak Numfor
Kab. Jayapura
Kab. Kepulauan Yapen
Kota Jayapura
Kab. Sarmi
Kab. Keerom
Kab. Waropen
Kab. Supiori
Kab. Mamberamo Raya
Provinsi Maluku Utara
Kab. Halmahera Tengah
Kota Ternate
Kab. Halmahera Barat
Kab. Halmahera Timur
Kab. Halmahera Selatan
190.575.000 381.150.000 7.500.000 105.000.000 100.000.000 100.000.000 586.150.000 Kab. Halmahera Utara
190.575.000 190.575.000 7.500.000 75.000.000 100.000.000 100.000.000 365.575.000 Kab. Kepulauan Sula
Kota Tidore Kepulauan
190.575.000 762.300.000 7.500.000 60.000.000 100.000.000 100.000.000 922.300.000 Kab. Pulau Morotai
190.575.000 190.575.000 7.500.000 45.000.000 100.000.000 100.000.000 335.575.000 Kab. Pulau Taliabu
Provinsi Banten
Kab. Lebak 65.000.000 455.000.000 190.575.000 190.575.000 7.500.000 210.000.000 100.000.000 100.000.000 955.575.000 Kab. Pandeglang 65.000.000 650.000.000 190.575.000 762.300.000 7.500.000 255.000.000 100.000.000 100.000.000 1.767.300.000 Kab. Serang 65.000.000 260.000.000 190.575.000 190.575.000 7.500.000 217.500.000 100.000.000 100.000.000 768.075.000 Kab. Tangerang 65.000.000 455.000.000
455.000.000 Kota Cilegon 65.000.000 455.000.000
455.000.000 Kota Tangerang
Kota Serang 65.000.000 390.000.000
390.000.000 Kota Tangerang Selatan
Provinsi Bangka Belitung
Kab. Bangka
Kab. Belitung
Kota Pangkal Pinang
Kab. Bangka Selatan
Kab. Bangka Tengah
Kab. Bangka Barat
Kab. Belitung Timur
Provinsi Gorontalo
Kab. Boalemo
Kab. Gorontalo
190.575.000 571.725.000 7.500.000 142.500.000 100.000.000 100.000.000 814.225.000 Kota Gorontalo
NO NAMA DAERAH PEKARANGAN PANGAN LESTARI (P2L) BIAYA OPERASIONAL PUSKESWAN LAYANAN PENYULUH PERTANIAN TOTAL DAK NONFISIK T.A. 2024 PENGUATAN BALAI PENYULUHAN PERTANIAN SEKOLAH LAPANG KELOMPOK UNITCOST ALOKASI (RP) UNIT UNITCOST ALOKASI (RP) BPP UNITCOST ALOKASI (RP) UNIT UNITCOST ALOKASI (RP)
Kab. Pohuwato
Kab. Bone Bolango
Kab. Gorontalo Utara
Provinsi Kepulauan Riau
Kab. Natuna
Kab. Kepulauan Anambas
Kab. Karimun
Kota Batam
Kota Tanjung Pinang
Kab. Lingga
Kab. Bintan
190.575.000 190.575.000 7.500.000 37.500.000 100.000.000 100.000.000 328.075.000 Provinsi Papua Barat
Kab. Fak Fak
Kab. Manokwari
190.575.000 571.725.000 7.500.000 67.500.000 100.000.000 100.000.000 739.225.000 Kab. Teluk Bintuni
Kab. Teluk Wondama
Kab. Kaimana
Kab. Manokwari Selatan
Kab. Pegunungan Arfak
Provinsi Papua Barat Daya
Kab. Sorong
Kota Sorong
Kab. Raja Ampat
Kab. Sorong Selatan
Kab. Maybrat
Kab. Tambrauw
Provinsi Sulawesi Barat
Kab. Majene 65.000.000 715.000.000
715.000.000 Kab. Mamuju 65.000.000 455.000.000 190.575.000 571.725.000 7.500.000 75.000.000 100.000.000 100.000.000 1.201.725.000 Kab. Polewali Mandar 65.000.000 520.000.000
520.000.000 Kab. Mamasa 65.000.000 780.000.000 190.575.000 762.300.000 7.500.000 127.500.000 100.000.000 100.000.000 1.769.800.000 Kab. Pasangkayu 65.000.000 650.000.000
650.000.000 Kab. Mamuju Tengah 65.000.000 650.000.000
650.000.000 Provinsi Kalimantan Utara
Kab. Bulungan
Kab. Malinau
Kab. Nunukan
Kota Tarakan
Kab. Tana Tidung
Provinsi Papua Selatan
Kab. Merauke
Kab. Boven Digoel
Kab. Mappi
Kab. Asmat
Provinsi Papua Tengah
Kab. Mimika
Kab. Nabire
Kab. Paniai
Kab. Puncak Jaya
Kab. Dogiyai
Kab. Puncak
NO NAMA DAERAH PEKARANGAN PANGAN LESTARI (P2L) BIAYA OPERASIONAL PUSKESWAN LAYANAN PENYULUH PERTANIAN TOTAL DAK NONFISIK T.A. 2024 PENGUATAN BALAI PENYULUHAN PERTANIAN SEKOLAH LAPANG KELOMPOK UNITCOST ALOKASI (RP) UNIT UNITCOST ALOKASI (RP) BPP UNITCOST ALOKASI (RP) UNIT UNITCOST ALOKASI (RP)
Kab. Intan Jaya
Kab. Deiyai
Provinsi Papua Pegunungan
Kab. Jayawijaya
Kab. Yahukimo
Kab. Pegunungan Bintang
Kab. Tolikara
Kab. Mamberamo Tengah
Kab. Yalimo
Kab. Lanny Jaya
Kab. Nduga
NASIONAL 1.989 15.210.000.000 129.319.075.000 28.586.250.000 137.023.425.000 2.507 1.117.500.000 18.802.500.000 14.900.000.000 14.900.000.000 300.045.000.000
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI AMRAN SULAIMAN
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN
DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK
DANA KETAHANAN PANGAN DAN
PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2024
FORMAT LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PENGGUNAAN DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN Pagu APBN Jumlah Satuan (Rp) Jumlah Satuan (Rp) (%) A Pekarangan Pangan Lestari (P2L) Kelompok Kelompok Pengadaan sarana perbenihan a. Bangunan Rumah Benih Unit Unit b. Penyediaan media tanam dan sarana produksi Paket Paket c. Penyediaan benih sayuran Paket Paket d. Penyediaan peralatan kegiatan perbenihan Paket Paket Demplot a. Penyediaan peralatan dan pengolahan demplot Paket Paket b. Penyediaan peralatan pengairan Paket Paket c. Penyediaan media tanam dan sarana produksi Paket Paket d. Pembuatan plang nama Paket Paket Kegiatan pertanaman a. Penyediaan tanah, pupuk, sekam dan sarana produksi Paket Paket b. Penyediaan peralatan kegiatan pertanaman Paket Paket Kegiatan pasca panen Operasional Kegiatan P2L a. Pertemuan koordinasi OP OP b. Pelatihan Kegiatan Kegiatan c. Pendampingan OB OB d. Pengawalan OP OP e. Pelaporan Paket Paket Total Pagu APBN: … (tempat), ... (tanggal) Total Perencanaan KPP Mengetahui, SP2D Netto Kepala OPD Teknis Total Pelaksanaan KPP … (tanda tangan dan stempel) … (nama NIP … LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN KAB/KOTA SAMPAI DENGAN TAHAP ... TAHUN ANGGARAN … NO KEGIATAN PERENCANAAN KEGIATAN Jumlah Penerima Manfaat Jumlah Penerima Manfaat PELAKSANAAN KEGIATAN Realisasi Penggunaan Persentase Output
Pagu APBN Jumlah Satuan (Rp) Jumlah Satuan (Rp) (%) B Layanan Penyuluhan Pertanian Penguatan Balai Penyuluhan Pertanian BPP BPP a. Bantuan Paket data bagi Admin Laporan Utama OB OB b. pelatihan tematik (uang harian, konsumsi, bahan praktek) BPP BPP Sekolah Lapang Tematik Kab/Kota Kab/Kota a. Sosialisasi b. Rembug Tani c. Kursus Tani d. Farm Field Day e. Pengawalan dan Pendampingan Total Pagu APBN: … (tempat), … (tanggal) Total Perencanaan KPP Mengetahui, SP2D Netto Kepala OPD Teknis Total Pelaksanaan KPP … (tanda tangan dan stempel) … (nama) NIP … LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN KAB/KOTA SAMPAI DENGAN TAHAP ... TAHUN ANGGARAN … NO KEGIATAN PERENCANAAN KEGIATAN Jumlah Penerima Manfaat Jumlah Penerima Manfaat PELAKSANAAN KEGIATAN Realisasi Penggunaan Persentase Output
Pagu APBN Jumlah Satuan (Rp) Jumlah Satuan (Rp) (%) C Biaya Operasional Puskeswan a. Obat Hewan Paket Paket b. Bahan Pendukung Pengobatan Paket Paket c. Operasional Pelaporan iSIKHNAS OB OB d. Operasional Pelayanan Kesehatan Hewan ST ST d. Operasional Pengobatan PHMS (Penyakit Hewan Menular Strategis) ST ST e. Koordinasi OH OH f. Surveilans OH OH g. Pengiriman dan Pengujian Sampel ke Laboratorium Tahun Tahun h. Bimtek Penanganan Gangguan Reproduksi OP OP TOTAL Pagu APBN: … (tempat), … (tanggal) Total Perencanaan KPP Mengetahui, SP2D Netto Kepala OPD Teknis Total Pelaksanaan KPP … (tanda tangan dan stempel) … (nama) NIP … PELAKSANAAN KEGIATAN Realisasi Penggunaan Persentase Output LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN KAB/KOTA SAMPAI DENGAN TAHAP ... TAHUN ANGGARAN … NO KEGIATAN PERENCANAAN KEGIATAN Jumlah Penerima Manfaat Jumlah Penerima Manfaat
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI AMRAN SULAIMAN
Pasal 10
(1)
Dinas bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal
7.
(2)
Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
dinas daerah kabupaten/kota yang membidangi
hortikultura, untuk kegiatan P2L sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5;
b.
dinas daerah kabupaten/kota yang membidangi
penyuluhan pertanian, untuk kegiatan layanan
penyuluhan
pertanian
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 6; dan
c. dinas daerah kabupaten/kota yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan, untuk kegiatan operasional Puskeswan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Paragraf 2 Penyaluran dan Pengelolaan
Pasal 11
(1)
Dana
Ketahanan
Pangan
dan
Pertanian
wajib
dialokasikan ke dalam anggaran pendapatan dan belanja
daerah kabupaten/kota.
(2)
Kegiatan P2L yang dibiayai dengan Dana Ketahanan
Pangan dan Pertanian di daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan
melalui Swakelola tipe IV sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3)
Kegiatan layanan penyuluhan pertanian yang dibiayai
dengan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian di daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
dan operasional Puskeswan yang dibiayai dengan Dana
Ketahanan
Pangan
dan
Pertanian
daerah
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
dilaksanakan melalui Swakelola.
Pasal 12
(1) Mekanisme pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian mengacu pada mekanisme pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Mekanisme penyaluran Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
Pasal 13
(1) Dinas yang telah mendapatkan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian wajib membuat laporan realisasi penyerapan dana dan realisasi penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian. (2) Laporan realisasi penyerapan dana dan realisasi penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan verifikasi oleh perangkat daerah yang melaksanakan fungsi perencanaan pembangunan daerah. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. laporan semesteran, disampaikan 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan; dan b. laporan tahunan, disampaikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4)
Laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a minimal memuat informasi:
a.
volume
kegiatan
P2L,
layanan
penyuluhan
pertanian, dan/atau operasional Puskeswan;
b.
hasil kegiatan per bulan P2L, layanan penyuluhan
pertanian, dan/atau operasional Puskeswan;
c.
capaian
indikator
kinerja
dari
masing-masing
kegiatan; dan
d.
permasalahan, hambatan, dan saran tindak lanjut.
(5)
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b memuat informasi yang terdiri atas:
a.
laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) untuk periode berjalan;
b.
pelaksanaan kegiatan P2L, layanan penyuluhan
pertanian, dan/atau operasional Puskeswan; dan
c.
permasalahan, hambatan, dan saran tindak lanjut.
Pasal 14
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disampaikan
oleh Dinas kepada Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro
Perencanaan Kementerian Pertanian paling lambat pada:
a.
minggu kedua Bulan Juli tahun anggaran berjalan, untuk
laporan semester 1 (satu);
b.
minggu kedua Bulan Desember tahun anggaran berjalan,
untuk laporan semester 2 (dua); dan
c.
minggu
kedua
Bulan
Januari
tahun
anggaran
berikutnya, untuk laporan tahunan.
Pasal 15
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal disampaikan secara elektronik melalui aplikasi emonev DAK Kementerian Pertanian yang dapat diakses pada laman https://emonev.pertanian.go.id dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berbagi pakai data dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Pasal 16
(1)
Laporan
realisasi
penyerapan
dana
dan
realisasi
penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan
verifikasi oleh unit kerja eselon I Kementerian Pertanian
yang
membidangi
hortikultura,
penyuluhan
dan
pengembangan
sumberdaya
manusia
pertanian,
dan/atau peternakan dan kesehatan hewan.
(2)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan
untuk memastikan ketepatan:
a.
sasaran penerima manfaat;
b.
jumlah dana;
c.
waktu penyaluran;
d.
penggunaan dana;
e.
pertanggungjawaban;
f.
kebermanfaatan; dan
g.
dokumen/data dukung yang dilampirkan.
Bagian Kedua Pembinaan
Pasal 17
(1) Pengelolaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian dilakukan pembinaan oleh unit kerja eselon I Kementerian Pertanian yang membidangi hortikultura, penyuluhan dan pengembangan sumberdaya manusia pertanian, dan/atau peternakan dan kesehatan hewan. (2) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Pertanian dapat melibatkan dinas daerah provinsi yang membidangi pertanian.
Pasal 18
(1)
Dinas sesuai kewenangan, tugas, dan fungsi melakukan
pembinaan kepada pelaksana kegiatan Dana Ketahanan
Pangan dan Pertanian.
(2)
Dinas dapat melakukan koordinasi dan konsultasi terkait
pengelolaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian
kepada direktorat teknis dan/atau pusat penyuluhan
lingkup Kementerian Pertanian terkait.
Bagian Ketiga Pemantauan dan Evaluasi
Pasal 19
(1)
Pemantauan dan Evaluasi Dana Ketahanan Pangan dan
Pertanian dilakukan terhadap:
a.
ketepatan waktu penyampaian laporan;
b.
kelengkapan dokumen laporan;
c.
realisasi penyerapan anggaran setiap kegiatan DAK
Nonfisik Bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian;
d.
realisasi pelaksanaan kegiatan DAK Nonfisik Bidang
Ketahanan Pangan dan Pertanian (output);
e.
capaian indikator prioritas nasional;
f.
permasalahan pelaksanaan DAK Nonfisik Bidang
Ketahanan Pangan dan Pertanian di daerah dan
tindak lanjut yang diperlukan;
g.
dampak dan manfaat pelaksanaan; dan
h.
permasalahan lain yang dihadapi dan tindak lanjut
yang diperlukan.
(2)
Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikoordinasikan oleh Dinas.
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 03 Juni 2024
MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI AMRAN SULAIMAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juni 2024
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 318
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR
TENTANG
PETUNJUK
TEKNIS
PENGGUNAAN
DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK
DANA
KETAHANAN
PANGAN
DAN
PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2024
FORMAT DOKUMEN RENCANA PENGGUNAAN DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN
Nomor Format
Judul Dokumen
Format 1
Usulan Rencana Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan
Pertanian
Format 2
Usulan Rencana Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan
Pertanian P2L oleh Dinas
Format 3
Usulan Rencana Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan
Pertanian P2L oleh Kelompok
Format 4
Pakta Integritas Kelompok Pelaksana Pekarangan Pangan
Lestari Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian
Format 5
Penetapan Penerima Manfaat Dana Ketahanan Pangan dan
Pertanian Pekarangan Pangan Lestari
Format 6
Penetapan Pendamping Kelompok Dana Ketahanan Pangan
dan Pertanian Pekarangan Pangan Lestari
Format 7
Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Dana Ketahanan Pangan
dan Pertanian Pekarangan Pangan Lestari
Format 8
Berita Acara Serah Terima Dana Ketahanan Pangan dan
Pertanian Pekarangan Pangan Lestari
Format 9
Penetapan Admin Laporan Utama Penerima Bantuan Paket
data di Balai Penyuluhan Pertanian
Format 10
Penetapan Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL) Kegiatan
Pelatihan Tematik Pertanian
Format 11
Penetapan Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL) Kegiatan
SL Tematik Pertanian
Format 12
Penetapan
Petugas
Pusat
Kesehatan
Hewan
Lingkup
Kabupaten/Kota
Format 13
Penetapan Petugas Pelapor iSIKHNAS Lingkup Kabupaten
Format 14
Data Pelaporan Kasus dan Perkembangan Kasus Penyakit
Hewan serta Data Pengobatan Biaya Operasional Pusat
Kesehatan Hewan
Format 1
USULAN RENCANA PENGUNAAN DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2024
Volume Satuan Harga Satuan (Rp) (2) (3) (4) (5) (6) (7) A. 65,000,000
- 14,000,000
a. Bangunan Rumah Benih Unit b. Penyediaan Media Tanam dan Sarana Produksi Paket c. Penyediaan Benih Sayuran Paket d. Penyediaan Peralatan Kegiatan Perbenihan Paket 2. 20,500,000
a. Penyediaan Peralatan dan Pengolahan Demplot Paket b. Penyediaan Peralatan Pengairan Paket c. Penyediaan Media Tanam dan Sarana Produksi Paket d. Pembuatan Plang Nama Paket 3. 14,500,000
a. Penyediaan Media Tanam dan Sarana Produksi Paket b. Penyediaan Peralatan Kegiatan Pertanaman Paket 4. Kegiatan Pascapanen 1,000,000 50,000,000
- 15,000,000
a. Pertemuan Koordinasi OP b. Pelatihan Kegiatan c. Pendampingan OB d. Pengawalan OP e Pelaporan Paket B. 107,500,000
1 Penguatan Balai Penyuluhan Pertanian 7,500,000 a Bantuan Paket Data bagi Admin Laporan Utama (12 bulan) OB 3,000,000 b Pelatihan Tematik BPP 4,500,000 1 Uang Saku 2 Konsumsi 3 Bahan Praktek 2 Sekolah Lapang Tematik Kab/Kota 100,000,000
a Sosialisasi b Rembug Tani c Kursus Tani d Farm Field Day e Pengawalan dan Pendampingan C. 190,575,000
Paket 60,000,000 Paket 8,500,000 OB 2,400,000 ST 30,000,000 ST 51,000,000 OH 3,000,000 OH 3,000,000 Tahun 2,675,000 OP 30,000,000 Pengadaan Sarana Perbenihan Demplot Pertanaman Jumlah Kegiatan P2L Operasional P2L Pengiriman dan Pengujian Sampel ke Laboratorium Bimtek Penanganan Gangguan Reproduksi Layanan Penyuluhan dan Pertanian Obat Hewan Bahan Pendukung Pengobatan Operasional Pelaporan iSIKHNAS Operasional Pusat Kesehatan Hewan Operasional Pelayanan Kesehatan Hewan Operasional Pengobatan PHMS (Penyakit Hewan Menular Strategis) Koordinasi Surveilans Jumlah (Rp) (1) Kegiatan Pekarangan Pangan Lestari (P2L) Uraian Kegiatan Penerima/Lokasi Kegiatan Metode Pengadaan Rincian Perhitungan
… (tempat), … (tanggal)
Mengetahui, Kepala … (PD teknis)
… (tanda tangan dan stempel)
… (nama) NIP …
Format 2
RENCANA PENGUNAAN DANA
DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN
PEKARANGAN PANGAN LESTARI TAHUN ANGGARAN 2024
DINAS ... KABUPATEN/KOTA ...
… (tempat), … (tanggal)
Mengetahui, Kepala … (PD teknis)
… (tanda tangan dan stempel)
… (nama) NIP …
No. Keterangan Anggaran Vol Harga Satuan (Rp) Jumlah (Rp.) Pengadaan Sarana Perbenihan 14.000.000 14.000.000
Bangunan rumah benih
Penyediaan media tanam dan sarana produksi
Penyediaan benih sayuran
Penyediaan peralatan kegiatan perbenihan
Demplot 20.500.000 20.500.000
Penyediaan peralatan dan pengolahan demplot
Penyediaan peralatan pengairan
Penyediaan media tanam dan sarana produksi
Pembuatan plang nama
Kegiatan Pertanaman 14.500.000 14.500.000
Penyediaan tanah, pupuk, sekam dan sarana produksi
Penyediaan peralatan kegiatan pertanaman
Kegiatan Pasca Panen
1.000.000
1.000.000
Operasional P2L
15.000.000
15.000.000
a Pertemuan Koordinasi
b Pelatihan
c Pendampingan
d Pengawalan
e Pelaporan
Jumlah 1+2+3+4+5
65.000.000
Format 3
RENCANA PENGGUNAAN DANA
DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN
PEKARANGAN PANGAN LESTARI TAHUN ANGGARAN 2024
KELOMPOK ... DESA ... KECAMATAN ... KABUPATEN/KOTA ...
Kepada Yth.: Kepala Dinas ... /Kuasa Pengguna Anggaran Kab/Kota ...
Sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas ... Kab/Kota ... Nomor ... tanggal ... tentang Penetapan Penerima Manfaat Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Pekarangan Pangan Lestari Tahun Anggaran 2024, dengan ini kami mengajukan permohonan Dana Bantuan P2L sebesar Rp... (... rupiah) sesuai Rencana Penggunaan Dana (RPD) terlampir dengan rekapitulasi kegiatan sebagai berikut:
Sesuai dengan Perjanjian Kerja sama Nomor ... tanggal ... Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian kelompok tersebut agar dipindah bukukan ke rekening Kelompok ... No. Rekening ... pada cabang/unit Bank ... di … .
Pendamping
… (nama) Ketua Kelompok
… (nama)
No. Keterangan Anggaran Vol Harga Satuan (Rp) Jumlah (Rp.) Pengadaan Sarana Perbenihan 14.000.000 14.000.000
Bangunan rumah benih
Penyediaan media tanam dan sarana produksi
Penyediaan benih sayuran
Penyediaan peralatan kegiatan perbenihan
Demplot 20.500.000 20.500.000
Penyediaan peralatan dan pengolahan demplot
Penyediaan peralatan pengairan
Penyediaan media tanam dan sarana produksi
Pembuatan plang nama
Kegiatan Pertanaman 14.500.000 14.500.000
Penyediaan tanah, pupuk, sekam dan sarana produksi
Penyediaan Peralatan kegiatan pertanaman
Kegiatan Pasca Panen 1.000.000 1.000.000
Jumlah 1+2+3+4
50.000.000
Format 4
PAKTA INTEGRITAS KELOMPOK PELAKSANA PEKARANGAN PANGAN LESTARI DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2024 Nomor:
Dalam rangka memperlancar pelaksanaan Pekarangan Pangan Lestari (P2L) tahun anggaran 2024 yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pangan dari hasil budi daya pertanian di pekarangannya sendiri sebagai sumber pangan, kami yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama
: … (Nama Ketua Kelompok)
Kelompok : …
Alamat
: …
Atas Nama Kelompok ( … ) menyatakan:
1.
Bersedia melaksanakan dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan
P2L di RT … RW … Desa … Kec … Kab/Kota … yang terdiri dari sarana
perbenihan, demplot, pertanaman, dan penanganan pasca panen.
2.
Bersedia menyediakan lahan seluas … m2 (… meter persegi) untuk rumah
benih dan demplot (bukan menyewa) yang lokasinya berdekatan dan dapat
digunakan minimal selama 5 (lima) tahun.
3.
Bersedia mengelola rumah benih dan Demplot minimal selama 3 tahun.
4.
Bersedia mengelola dan memanfaatkan Dana P2L sesuai ketentuan yang
ada serta membuat administrasi keuangan dengan baik dan benar.
5.
Bersedia melaksanakan P2L sesuai dengan indikator keberhasilan yang
telah ditetapkan.
6.
kami melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan dana P2L dan tidak
mencapai indikator keberhasilan, maka akan ditanggung oleh seluruh
anggota kelompok.
…, …, …
Dinas Kab/Kota
… (nama) Ketua Kelompok
… (nama) DIsaksikan oleh : Kepala Desa/Lurah …
… (nama)
Format 5
KEPUTUSAN KEPALA DINAS ... KABUPATEN/KOTA ... NOMOR ... TENTANG PENETAPAN PENERIMA MANFAAT DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN PEKARANGAN PANGAN LESTARI TAHUN ANGGARAN 2024
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DINAS ... KABUPATEN/KOTA ...,
Menimbang : a. … ;
b. … ;
Mengingat : 1. … ;
… ;
… ;
… ;
Memperhatikan: Daftar Penggunaan Anggaran ... Tahun Anggaran ... .
MEMUTUSKAN: Menetapkan :
KESATU : Menetapkan Penerima Manfaat Dana Ketahanan Pangan Dan Pertanian Kegiatan Pekarangan Pangan Lestari pada Dinas ... Kabupaten/Kota ... Tahun Anggaran 2024, yang selanjutnya disebut Penerima Manfaat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Dalam melaksanakan kegiatan Pekarangan Pangan Lestari sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, Penerima Manfaat bertanggung jawab dan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan secara berkala kepada Kepala Dinas … Kabupaten/Kota … .
KETIGA : Biaya yang diperlukan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada DPA Dinas ... Kabupaten/Kota ... sesuai dengan yang tercantum dalam DPA Nomor ... tanggal ... Tahun Anggaran … .
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di ... pada tanggal ...
KEPALA DINAS ...
KABUPATEN/KOTA ...,
... (tanda tangan dan stempel) … (nama) NIP …
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.: 1. Bupati/Walikota Kabupaten/Kota ... ; 2. Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten/Kota … ; 3. Yang bersangkutan.
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA DINAS ...
KABUPATEN/KOTA ...
NOMOR ...
TENTANG
PENETAPAN
PENERIMA
MANFAAT
DANA
KETAHANAN
PANGAN
DAN
PERTANIAN
PEKARANGAN
PANGAN
LESTARI
TAHUN
ANGGARAN 2024
PENERIMA MANFAAT
A. DATA KELOMPOK P2L No Kecamatan Desa/ Kelurahan Nama Kelompok Koordinat Rumah Benih/ Demplot Identitas Kelompok P2L Nama Ketua No. HP NIK Ketua Sekretaris No. HP Bendahara No. HP Jumlah Anggota
dst
B.
DATA ANGGOTA KELOMPOK
No
Nama
Jenis
Kelamin
(P/L)
Jabatan
dalam
kelompok
NIK
Alamat
No.
HP
Keterangan*
(Bumil/Busui/Memiliki
Baduta/Memiliki
Balita/WUS*)
Nama Kelompok :
dst
Nama Kelompok :
dst
Keterangan :
- *Pilih salah satu
- Kategori Balita > 24-59 bulan
- *kategori Wanita Usia Subur (WUS) tidak sedang hamil/menyusui dan tidak memiliki baduta/balita
KEPALA DINAS ...
KABUPATEN/KOTA ...,
... (tanda tangan dan stempel) … (nama) NIP …
Format 6
KEPUTUSAN KEPALA DINAS … KABUPATEN/KOTA ... NOMOR ... TENTANG PENETAPAN PENDAMPING KELOMPOK DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN PEKARANGAN PANGAN LESTARI TAHUN ANGGARAN 2024
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DINAS … KABUPATEN/KOTA ... ,
Menimbang : a. … ;
b. … ;
Mengingat : 1. … ;
… ;
… ;
Memperhatikan: Daftar Penggunaan Anggaran ... Tahun Anggaran ... .
MEMUTUSKAN: Menetapkan : KESATU : Menunjuk Pendamping Kelompok Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Pekarangan Pangan Lestari Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut: a. Nama : …
Alamat : …
No. HP. : … b. … c. dst.
KEDUA : Pendamping sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU mempunyai tugas: a. membimbing kelompok dalam pelaksanaan kegiatan P2L melalui pendampingan dan pelatihan; b. membimbing kelompok dalam penyusunan rencana penggunaan anggaran (RPD) kelompok; c. melakukan kunjungan dan pertemuan rutin kelompok sesuai dengan yang telah dijadwalkan; d. mendampingi kelompok dalam pengelolaan administrasi pembukuan; dan e. mendampingi kelompok dalam membuat laporan perkembangan kegiatan kelompok setiap bulan.
KETIGA : Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bertanggung jawab dan menyampaikan laporan pendampingan kepada Kepala Dinas … Kabupaten/Kota … .
KEEMPAT : Memberikan penggantian biaya pendampingan sebesar Rp… (... rupiah) setiap bulan, selama … bulan dalam melaksanakan tugas pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA.
KELIMA : Biaya yang diperlukan akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada DPA ... Kabupaten/Kota ... Tahun Anggaran ... .
KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di … pada tanggal …
KEPALA DINAS ...
KABUPATEN/KOTA ...,
... (tanda tangan dan stempel) … (nama) NIP …
Salinan Keputusan ini disampaikan Kepada Yth.:
- Bupati/Walikota ... ;
- Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten/Kota … ;
- Yang bersangkutan.
Format 7
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN KABUPATEN/KOTA … DENGAN KETUA KELOMPOK … NOMOR:
TENTANG PEMANFAATAN DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN PEKARANGAN PANGAN LESTARI TAHUN ANGGARAN 2024
Pada hari ini ... tanggal ... bulan ... tahun dua ribu dua puluh empat (...-…-2024) bertempat di Kantor ... Jalan ... yang bertanda tangan di bawah ini:
- NAMA
:
Pejabat Pembuat Komitmen... , yang diangkat berdasarkan Keputusan ... Nomor ... , dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kuasa Pengguna Anggaran ... DPA Tahun ... No. ... tanggal... , yang berkedudukan di Jalan ... , selanjutnya disebut PIHAK KESATU. - NAMA : Ketua Kelompok ... dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kelompok ... yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas ... Kab/Kota ... No. ... , yang berkedudukan di Desa/Kelurahan ... Kecamatan ... Kabupaten/Kota ..., yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA yang selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, PARA PIHAK sepakat untuk membuat dan menandatangi Perjanjian Kerja Sama … dengan ketentuan-ketentuan dan syarat- syarat sebagai berikut:
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. … ;
b. … ;
… ;
… ;
… ;
… ;
Memperhatikan: Daftar Penggunaan Anggaran ... Tahun Anggaran ... .
