PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 14
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disampaikan
oleh Dinas kepada Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro
Perencanaan Kementerian Pertanian paling lambat pada:
a.
minggu kedua Bulan Juli tahun anggaran berjalan, untuk
laporan semester 1 (satu);
b.
minggu kedua Bulan Desember tahun anggaran berjalan,
untuk laporan semester 2 (dua); dan
c.
minggu
kedua
Bulan
Januari
tahun
anggaran
berikutnya, untuk laporan tahunan.
