Pasal 13
(1) Dinas yang telah mendapatkan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian wajib membuat laporan realisasi penyerapan dana dan realisasi penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian. (2) Laporan realisasi penyerapan dana dan realisasi penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan verifikasi oleh perangkat daerah yang melaksanakan fungsi perencanaan pembangunan daerah. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. laporan semesteran, disampaikan 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan; dan b. laporan tahunan, disampaikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4)
Laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a minimal memuat informasi:
a.
volume
kegiatan
P2L,
layanan
penyuluhan
pertanian, dan/atau operasional Puskeswan;
b.
hasil kegiatan per bulan P2L, layanan penyuluhan
pertanian, dan/atau operasional Puskeswan;
c.
capaian
indikator
kinerja
dari
masing-masing
kegiatan; dan
d.
permasalahan, hambatan, dan saran tindak lanjut.
(5)
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b memuat informasi yang terdiri atas:
a.
laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) untuk periode berjalan;
b.
pelaksanaan kegiatan P2L, layanan penyuluhan
pertanian, dan/atau operasional Puskeswan; dan
c.
permasalahan, hambatan, dan saran tindak lanjut.
