PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 3
SUMBER DAN JUMLAH DANA Sumber dan jumlah Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Kegiatan Pekarangan Pangan Lestari Tahun 2024 yang diterima oleh PIHAK KEDUA adalah: (1) Sumber dana sebagaimana tertuang dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) ... Nomor ... tanggal .... (2) Jumlah dana yang disepakati kedua belah pihak sebesar Rp... (... rupiah).
