Pasal 4
(1)
Dalam rangka persiapan teknis penggunaan Dana
Ketahanan Pangan dan Pertanian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, Dinas menyusun usulan Rencana
Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian
melalui aplikasi KRISNA.
(2)
Rencana Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan
Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal
memuat:
a.
rincian dan lokasi kegiatan;
b.
target keluaran (output) kegiatan;
c.
rincian pendanaan kegiatan; dan
d.
metode pelaksanaan kegiatan.
(3)
Penyusunan Rencana Penggunaan Dana Ketahanan
Pangan dan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibahas oleh Dinas setelah berkoordinasi dengan
Badan
Perencanaan
Pembangunan
Daerah
untuk
mendapatkan persetujuan dan penetapan Kementerian
Pertanian.
(4)
Rencana Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan
Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat
sesuai dengan format 1 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
(5)
Rencana Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan
Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat
dengan melampirkan:
a.
untuk P2L:
1.
Usulan Rencana Penggunaan Dana Ketahanan
Pangan dan Pertanian P2L oleh Dinas, dibuat
sesuai dengan format 2;
2.
Usulan Rencana Penggunaan Dana Ketahanan
Pangan dan Pertanian P2L oleh Kelompok,
dibuat sesuai dengan format 3;
3.
pakta integritas kelompok pelaksana P2L Dana
Ketahanan Pangan dan Pertanian, dibuat
sesuai dengan format 4;
4.
penetapan penerima manfaat Dana Ketahanan
Pangan dan Pertanian P2L, dibuat sesuai
dengan format 5;
5.
penetapan
pendamping
kelompok
Dana
Ketahanan Pangan dan Pertanian P2L, dibuat
sesuai dengan format 6;
6.
perjanjian kerja sama pemanfaatan Dana
Ketahanan Pangan dan Pertanian P2L, dibuat
sesuai dengan format 7; dan
7.
berita acara serah terima Dana Ketahanan
Pangan dan Pertanian P2L, dibuat sesuai
dengan format 8;
b.
untuk layanan penyuluhan pertanian:
1.
penetapan admin Laporan Utama penerima
bantuan paket data, dibuat sesuai dengan
format nomor 9;
2.
penetapan calon penerima dan calon lokasi
(CPCL) kegiatan Pelatihan Tematik Pertanian,
dibuat sesuai dengan format nomor 10; dan
3.
penetapan calon penerima dan calon lokasi
(CPCL) kegiatan SL Tematik, dibuat sesuai
dengan format nomor 11; dan
c.
untuk operasional Puskeswan:
1.
penetapan
petugas
Puskeswan
lingkup
kabupaten/kota, sesuai dengan format 12;
2.
penetapan petugas pelapor iSIKHNAS lingkup
kabupaten/kota, sesuai dengan format 13; dan
3.
data pelaporan kasus dan perkembangan kasus
penyakit
hewan
serta
data
pengobatan
operasional Puskeswan, dibuat sesuai dengan
format 14,
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran
I
yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(6)
Dinas dapat mengusulkan perubahan atas Rencana
Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian yang
telah
mendapatkan
persetujuan
dan
penetapan
Kementerian Pertanian setelah berkoordinasi dengan
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
(7) Usulan perubahan atas Rencana Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan untuk: a. optimalisasi penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian berdasarkan hasil efisiensi anggaran sesuai kontrak kegiatan yang terealisasi; dan/atau b. perubahan penerima manfaat dan lokasi kegiatan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian. (8) Usulan perubahan atas Rencana Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan paling lambat 30 Juni tahun berjalan. (9) Usulan perubahan atas rencana penggunaan dana ketahanan pangan dan pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan oleh Dinas melalui aplikasi KRISNA setelah berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. (10) Usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan verifikasi dan penetapan persetujuan melalui aplikasi KRISNA oleh pejabat pimpinan tinggi madya lingkup Kementerian Pertanian yang membidangi hortikultura, penyuluhan dan pengembangan sumberdaya manusia pertanian, atau peternakan dan kesehatan hewan sesuai dengan kewenangannya.
Bagian Kedua Pelaksanaan Kegiatan
Paragraf 1 Komponen Kegiatan
