Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN (1) PIHAK KESATU mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut: a. menyalurkan Bantuan kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan Rencana Penggunaan Anggaran (RPD) dan tahapan penyaluran bantuan; b. menerima laporan berkala penggunaan Bantuan dari PIHAK KEDUA. (2) PIHAK KEDUA mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut: a. menyusun RPD sesuai dengan kebutuhan anggota kelompok; b. menerima Bantuan dari PIHAK KESATU; c. memanfaatkan dana Bantuan sesuai dengan RPD; d. membuat administrasi pengelolaan dan laporan keuangan dana Bantuan; e. membuat laporan bulanan tentang perkembangan kegiatan; f. melakukan pengelolaan komponen kegiatan P2L secara berkelanjutan; g. mempertanggungjawabkan pemanfaatan dana ketahanan pangan dan pertanian Kegiatan P2L setiap bulan dengan rincian dana yang diterima, pemanfaatannya, dengan rekapan bukti pengeluaran.
