PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 11
(1)
Dana
Ketahanan
Pangan
dan
Pertanian
wajib
dialokasikan ke dalam anggaran pendapatan dan belanja
daerah kabupaten/kota.
(2)
Kegiatan P2L yang dibiayai dengan Dana Ketahanan
Pangan dan Pertanian di daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan
melalui Swakelola tipe IV sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3)
Kegiatan layanan penyuluhan pertanian yang dibiayai
dengan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian di daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
dan operasional Puskeswan yang dibiayai dengan Dana
Ketahanan
Pangan
dan
Pertanian
daerah
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
dilaksanakan melalui Swakelola.
