PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 10
(1)
Dinas bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal
7.
(2)
Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
dinas daerah kabupaten/kota yang membidangi
hortikultura, untuk kegiatan P2L sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5;
b.
dinas daerah kabupaten/kota yang membidangi
penyuluhan pertanian, untuk kegiatan layanan
penyuluhan
pertanian
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 6; dan
c. dinas daerah kabupaten/kota yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan, untuk kegiatan operasional Puskeswan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Paragraf 2 Penyaluran dan Pengelolaan
