Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 03 Juni 2024
MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI AMRAN SULAIMAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juni 2024
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 318
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR
TENTANG
PETUNJUK
TEKNIS
PENGGUNAAN
DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK
DANA
KETAHANAN
PANGAN
DAN
PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2024
FORMAT DOKUMEN RENCANA PENGGUNAAN DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN
Nomor Format
Judul Dokumen
Format 1
Usulan Rencana Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan
Pertanian
Format 2
Usulan Rencana Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan
Pertanian P2L oleh Dinas
Format 3
Usulan Rencana Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan
Pertanian P2L oleh Kelompok
Format 4
Pakta Integritas Kelompok Pelaksana Pekarangan Pangan
Lestari Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian
Format 5
Penetapan Penerima Manfaat Dana Ketahanan Pangan dan
Pertanian Pekarangan Pangan Lestari
Format 6
Penetapan Pendamping Kelompok Dana Ketahanan Pangan
dan Pertanian Pekarangan Pangan Lestari
Format 7
Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Dana Ketahanan Pangan
dan Pertanian Pekarangan Pangan Lestari
Format 8
Berita Acara Serah Terima Dana Ketahanan Pangan dan
Pertanian Pekarangan Pangan Lestari
Format 9
Penetapan Admin Laporan Utama Penerima Bantuan Paket
data di Balai Penyuluhan Pertanian
Format 10
Penetapan Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL) Kegiatan
Pelatihan Tematik Pertanian
Format 11
Penetapan Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL) Kegiatan
SL Tematik Pertanian
Format 12
Penetapan
Petugas
Pusat
Kesehatan
Hewan
Lingkup
Kabupaten/Kota
Format 13
Penetapan Petugas Pelapor iSIKHNAS Lingkup Kabupaten
Format 14
Data Pelaporan Kasus dan Perkembangan Kasus Penyakit
Hewan serta Data Pengobatan Biaya Operasional Pusat
Kesehatan Hewan
Format 1
USULAN RENCANA PENGUNAAN DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2024
Volume Satuan Harga Satuan (Rp) (2) (3) (4) (5) (6) (7) A. 65,000,000
- 14,000,000
a. Bangunan Rumah Benih Unit b. Penyediaan Media Tanam dan Sarana Produksi Paket c. Penyediaan Benih Sayuran Paket d. Penyediaan Peralatan Kegiatan Perbenihan Paket 2. 20,500,000
a. Penyediaan Peralatan dan Pengolahan Demplot Paket b. Penyediaan Peralatan Pengairan Paket c. Penyediaan Media Tanam dan Sarana Produksi Paket d. Pembuatan Plang Nama Paket 3. 14,500,000
a. Penyediaan Media Tanam dan Sarana Produksi Paket b. Penyediaan Peralatan Kegiatan Pertanaman Paket 4. Kegiatan Pascapanen 1,000,000 50,000,000
- 15,000,000
a. Pertemuan Koordinasi OP b. Pelatihan Kegiatan c. Pendampingan OB d. Pengawalan OP e Pelaporan Paket B. 107,500,000
1 Penguatan Balai Penyuluhan Pertanian 7,500,000 a Bantuan Paket Data bagi Admin Laporan Utama (12 bulan) OB 3,000,000 b Pelatihan Tematik BPP 4,500,000 1 Uang Saku 2 Konsumsi 3 Bahan Praktek 2 Sekolah Lapang Tematik Kab/Kota 100,000,000
a Sosialisasi b Rembug Tani c Kursus Tani d Farm Field Day e Pengawalan dan Pendampingan C. 190,575,000
Paket 60,000,000 Paket 8,500,000 OB 2,400,000 ST 30,000,000 ST 51,000,000 OH 3,000,000 OH 3,000,000 Tahun 2,675,000 OP 30,000,000 Pengadaan Sarana Perbenihan Demplot Pertanaman Jumlah Kegiatan P2L Operasional P2L Pengiriman dan Pengujian Sampel ke Laboratorium Bimtek Penanganan Gangguan Reproduksi Layanan Penyuluhan dan Pertanian Obat Hewan Bahan Pendukung Pengobatan Operasional Pelaporan iSIKHNAS Operasional Pusat Kesehatan Hewan Operasional Pelayanan Kesehatan Hewan Operasional Pengobatan PHMS (Penyakit Hewan Menular Strategis) Koordinasi Surveilans Jumlah (Rp) (1) Kegiatan Pekarangan Pangan Lestari (P2L) Uraian Kegiatan Penerima/Lokasi Kegiatan Metode Pengadaan Rincian Perhitungan
… (tempat), … (tanggal)
Mengetahui, Kepala … (PD teknis)
… (tanda tangan dan stempel)
… (nama) NIP …
Format 2
RENCANA PENGUNAAN DANA
DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN
PEKARANGAN PANGAN LESTARI TAHUN ANGGARAN 2024
DINAS ... KABUPATEN/KOTA ...
… (tempat), … (tanggal)
Mengetahui, Kepala … (PD teknis)
… (tanda tangan dan stempel)
… (nama) NIP …
No. Keterangan Anggaran Vol Harga Satuan (Rp) Jumlah (Rp.) Pengadaan Sarana Perbenihan 14.000.000 14.000.000
Bangunan rumah benih
Penyediaan media tanam dan sarana produksi
Penyediaan benih sayuran
Penyediaan peralatan kegiatan perbenihan
Demplot 20.500.000 20.500.000
Penyediaan peralatan dan pengolahan demplot
Penyediaan peralatan pengairan
Penyediaan media tanam dan sarana produksi
Pembuatan plang nama
Kegiatan Pertanaman 14.500.000 14.500.000
Penyediaan tanah, pupuk, sekam dan sarana produksi
Penyediaan peralatan kegiatan pertanaman
Kegiatan Pasca Panen
1.000.000
1.000.000
Operasional P2L
15.000.000
15.000.000
a Pertemuan Koordinasi
b Pelatihan
c Pendampingan
d Pengawalan
e Pelaporan
Jumlah 1+2+3+4+5
65.000.000
Format 3
RENCANA PENGGUNAAN DANA
DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN
PEKARANGAN PANGAN LESTARI TAHUN ANGGARAN 2024
KELOMPOK ... DESA ... KECAMATAN ... KABUPATEN/KOTA ...
Kepada Yth.: Kepala Dinas ... /Kuasa Pengguna Anggaran Kab/Kota ...
Sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas ... Kab/Kota ... Nomor ... tanggal ... tentang Penetapan Penerima Manfaat Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Pekarangan Pangan Lestari Tahun Anggaran 2024, dengan ini kami mengajukan permohonan Dana Bantuan P2L sebesar Rp... (... rupiah) sesuai Rencana Penggunaan Dana (RPD) terlampir dengan rekapitulasi kegiatan sebagai berikut:
Sesuai dengan Perjanjian Kerja sama Nomor ... tanggal ... Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian kelompok tersebut agar dipindah bukukan ke rekening Kelompok ... No. Rekening ... pada cabang/unit Bank ... di … .
Pendamping
… (nama) Ketua Kelompok
… (nama)
No. Keterangan Anggaran Vol Harga Satuan (Rp) Jumlah (Rp.) Pengadaan Sarana Perbenihan 14.000.000 14.000.000
Bangunan rumah benih
Penyediaan media tanam dan sarana produksi
Penyediaan benih sayuran
Penyediaan peralatan kegiatan perbenihan
Demplot 20.500.000 20.500.000
Penyediaan peralatan dan pengolahan demplot
Penyediaan peralatan pengairan
Penyediaan media tanam dan sarana produksi
Pembuatan plang nama
Kegiatan Pertanaman 14.500.000 14.500.000
Penyediaan tanah, pupuk, sekam dan sarana produksi
Penyediaan Peralatan kegiatan pertanaman
Kegiatan Pasca Panen 1.000.000 1.000.000
Jumlah 1+2+3+4
50.000.000
Format 4
PAKTA INTEGRITAS KELOMPOK PELAKSANA PEKARANGAN PANGAN LESTARI DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2024 Nomor:
Dalam rangka memperlancar pelaksanaan Pekarangan Pangan Lestari (P2L) tahun anggaran 2024 yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pangan dari hasil budi daya pertanian di pekarangannya sendiri sebagai sumber pangan, kami yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama
: … (Nama Ketua Kelompok)
Kelompok : …
Alamat
: …
Atas Nama Kelompok ( … ) menyatakan:
1.
Bersedia melaksanakan dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan
P2L di RT … RW … Desa … Kec … Kab/Kota … yang terdiri dari sarana
perbenihan, demplot, pertanaman, dan penanganan pasca panen.
2.
Bersedia menyediakan lahan seluas … m2 (… meter persegi) untuk rumah
benih dan demplot (bukan menyewa) yang lokasinya berdekatan dan dapat
digunakan minimal selama 5 (lima) tahun.
3.
Bersedia mengelola rumah benih dan Demplot minimal selama 3 tahun.
4.
Bersedia mengelola dan memanfaatkan Dana P2L sesuai ketentuan yang
ada serta membuat administrasi keuangan dengan baik dan benar.
5.
Bersedia melaksanakan P2L sesuai dengan indikator keberhasilan yang
telah ditetapkan.
6.
kami melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan dana P2L dan tidak
mencapai indikator keberhasilan, maka akan ditanggung oleh seluruh
anggota kelompok.
…, …, …
Dinas Kab/Kota
… (nama) Ketua Kelompok
… (nama) DIsaksikan oleh : Kepala Desa/Lurah …
… (nama)
Format 5
KEPUTUSAN KEPALA DINAS ... KABUPATEN/KOTA ... NOMOR ... TENTANG PENETAPAN PENERIMA MANFAAT DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN PEKARANGAN PANGAN LESTARI TAHUN ANGGARAN 2024
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DINAS ... KABUPATEN/KOTA ...,
Menimbang : a. … ;
b. … ;
Mengingat : 1. … ;
… ;
… ;
… ;
Memperhatikan: Daftar Penggunaan Anggaran ... Tahun Anggaran ... .
MEMUTUSKAN: Menetapkan :
KESATU : Menetapkan Penerima Manfaat Dana Ketahanan Pangan Dan Pertanian Kegiatan Pekarangan Pangan Lestari pada Dinas ... Kabupaten/Kota ... Tahun Anggaran 2024, yang selanjutnya disebut Penerima Manfaat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Dalam melaksanakan kegiatan Pekarangan Pangan Lestari sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, Penerima Manfaat bertanggung jawab dan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan secara berkala kepada Kepala Dinas … Kabupaten/Kota … .
KETIGA : Biaya yang diperlukan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada DPA Dinas ... Kabupaten/Kota ... sesuai dengan yang tercantum dalam DPA Nomor ... tanggal ... Tahun Anggaran … .
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di ... pada tanggal ...
KEPALA DINAS ...
KABUPATEN/KOTA ...,
... (tanda tangan dan stempel) … (nama) NIP …
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.: 1. Bupati/Walikota Kabupaten/Kota ... ; 2. Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten/Kota … ; 3. Yang bersangkutan.
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA DINAS ...
KABUPATEN/KOTA ...
NOMOR ...
TENTANG
PENETAPAN
PENERIMA
MANFAAT
DANA
KETAHANAN
PANGAN
DAN
PERTANIAN
PEKARANGAN
PANGAN
LESTARI
TAHUN
ANGGARAN 2024
PENERIMA MANFAAT
A. DATA KELOMPOK P2L No Kecamatan Desa/ Kelurahan Nama Kelompok Koordinat Rumah Benih/ Demplot Identitas Kelompok P2L Nama Ketua No. HP NIK Ketua Sekretaris No. HP Bendahara No. HP Jumlah Anggota
dst
B.
DATA ANGGOTA KELOMPOK
No
Nama
Jenis
Kelamin
(P/L)
Jabatan
dalam
kelompok
NIK
Alamat
No.
HP
Keterangan*
(Bumil/Busui/Memiliki
Baduta/Memiliki
Balita/WUS*)
Nama Kelompok :
dst
Nama Kelompok :
dst
Keterangan :
- *Pilih salah satu
- Kategori Balita > 24-59 bulan
- *kategori Wanita Usia Subur (WUS) tidak sedang hamil/menyusui dan tidak memiliki baduta/balita
KEPALA DINAS ...
KABUPATEN/KOTA ...,
... (tanda tangan dan stempel) … (nama) NIP …
Format 6
KEPUTUSAN KEPALA DINAS … KABUPATEN/KOTA ... NOMOR ... TENTANG PENETAPAN PENDAMPING KELOMPOK DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN PEKARANGAN PANGAN LESTARI TAHUN ANGGARAN 2024
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DINAS … KABUPATEN/KOTA ... ,
Menimbang : a. … ;
b. … ;
Mengingat : 1. … ;
… ;
… ;
Memperhatikan: Daftar Penggunaan Anggaran ... Tahun Anggaran ... .
MEMUTUSKAN: Menetapkan : KESATU : Menunjuk Pendamping Kelompok Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Pekarangan Pangan Lestari Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut: a. Nama : …
Alamat : …
No. HP. : … b. … c. dst.
KEDUA : Pendamping sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU mempunyai tugas: a. membimbing kelompok dalam pelaksanaan kegiatan P2L melalui pendampingan dan pelatihan; b. membimbing kelompok dalam penyusunan rencana penggunaan anggaran (RPD) kelompok; c. melakukan kunjungan dan pertemuan rutin kelompok sesuai dengan yang telah dijadwalkan; d. mendampingi kelompok dalam pengelolaan administrasi pembukuan; dan e. mendampingi kelompok dalam membuat laporan perkembangan kegiatan kelompok setiap bulan.
KETIGA : Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bertanggung jawab dan menyampaikan laporan pendampingan kepada Kepala Dinas … Kabupaten/Kota … .
KEEMPAT : Memberikan penggantian biaya pendampingan sebesar Rp… (... rupiah) setiap bulan, selama … bulan dalam melaksanakan tugas pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA.
KELIMA : Biaya yang diperlukan akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada DPA ... Kabupaten/Kota ... Tahun Anggaran ... .
KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di … pada tanggal …
KEPALA DINAS ...
KABUPATEN/KOTA ...,
... (tanda tangan dan stempel) … (nama) NIP …
Salinan Keputusan ini disampaikan Kepada Yth.:
- Bupati/Walikota ... ;
- Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten/Kota … ;
- Yang bersangkutan.
Format 7
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN KABUPATEN/KOTA … DENGAN KETUA KELOMPOK … NOMOR:
TENTANG PEMANFAATAN DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN PEKARANGAN PANGAN LESTARI TAHUN ANGGARAN 2024
Pada hari ini ... tanggal ... bulan ... tahun dua ribu dua puluh empat (...-…-2024) bertempat di Kantor ... Jalan ... yang bertanda tangan di bawah ini:
- NAMA
:
Pejabat Pembuat Komitmen... , yang diangkat berdasarkan Keputusan ... Nomor ... , dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kuasa Pengguna Anggaran ... DPA Tahun ... No. ... tanggal... , yang berkedudukan di Jalan ... , selanjutnya disebut PIHAK KESATU. - NAMA : Ketua Kelompok ... dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kelompok ... yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas ... Kab/Kota ... No. ... , yang berkedudukan di Desa/Kelurahan ... Kecamatan ... Kabupaten/Kota ..., yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA yang selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, PARA PIHAK sepakat untuk membuat dan menandatangi Perjanjian Kerja Sama … dengan ketentuan-ketentuan dan syarat- syarat sebagai berikut:
