PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 19
(1)
Pemantauan dan Evaluasi Dana Ketahanan Pangan dan
Pertanian dilakukan terhadap:
a.
ketepatan waktu penyampaian laporan;
b.
kelengkapan dokumen laporan;
c.
realisasi penyerapan anggaran setiap kegiatan DAK
Nonfisik Bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian;
d.
realisasi pelaksanaan kegiatan DAK Nonfisik Bidang
Ketahanan Pangan dan Pertanian (output);
e.
capaian indikator prioritas nasional;
f.
permasalahan pelaksanaan DAK Nonfisik Bidang
Ketahanan Pangan dan Pertanian di daerah dan
tindak lanjut yang diperlukan;
g.
dampak dan manfaat pelaksanaan; dan
h.
permasalahan lain yang dihadapi dan tindak lanjut
yang diperlukan.
(2)
Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikoordinasikan oleh Dinas.
