PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 18
(1)
Dinas sesuai kewenangan, tugas, dan fungsi melakukan
pembinaan kepada pelaksana kegiatan Dana Ketahanan
Pangan dan Pertanian.
(2)
Dinas dapat melakukan koordinasi dan konsultasi terkait
pengelolaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian
kepada direktorat teknis dan/atau pusat penyuluhan
lingkup Kementerian Pertanian terkait.
Bagian Ketiga Pemantauan dan Evaluasi
