PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 17
(1) Pengelolaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian dilakukan pembinaan oleh unit kerja eselon I Kementerian Pertanian yang membidangi hortikultura, penyuluhan dan pengembangan sumberdaya manusia pertanian, dan/atau peternakan dan kesehatan hewan. (2) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Pertanian dapat melibatkan dinas daerah provinsi yang membidangi pertanian.
