PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 16
(1)
Laporan
realisasi
penyerapan
dana
dan
realisasi
penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan
verifikasi oleh unit kerja eselon I Kementerian Pertanian
yang
membidangi
hortikultura,
penyuluhan
dan
pengembangan
sumberdaya
manusia
pertanian,
dan/atau peternakan dan kesehatan hewan.
(2)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan
untuk memastikan ketepatan:
a.
sasaran penerima manfaat;
b.
jumlah dana;
c.
waktu penyaluran;
d.
penggunaan dana;
e.
pertanggungjawaban;
f.
kebermanfaatan; dan
g.
dokumen/data dukung yang dilampirkan.
Bagian Kedua Pembinaan
