RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 1
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas rincian:
- Anggaran Pendapatan Negara;
- Anggaran Belanja Negara; dan
- Pembiayaan Anggaran.
Pasal 2
Rincian Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a terdiri atas rincian:
- Penerimaan Perpajakan tercantum dalam Lampiran I yang mertrpakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; dan
- Penerimaan Negara Bukan Pajak tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 3
Rincian Anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf b terdiri atas rincian:
- Anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
- Anggaran Transfer ke Daerah.
Pasal 4
(1) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas rincian: Bagian a. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Anggaran kementerian/ lembaga; dan Bagian b. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Anggaran Bendahara Umum Negara.
(2) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian
Anggaran kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrrf a tercantum dalam Lampiran III pada Tabel III.l yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Rincian...
SK No l898ll A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
(3) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, kecuali anggaran program pengelolaan belanja lainnya. (41 Rincian anggaran program pengelolaan belanja lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5
(1) Rincian Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 hurrrf b terdiri atas rincian:
- Dana Bagi Hasil;
- Dana Alokasi Umum;
- Dana Alokasi Khusus;
- Dana Otonomi Khusus;
- Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta; dan
- Dana Desa. (21 Rincian Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Insentif Fiskal.
(3) Rincian Anggaran untuk Dana Alokasi Umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah dalam penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan urusan pemerintahan.
(1) (4) Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf c terdiri atas:
- Dana Alokasi Khusus Fisik;
- Dana Alokasi Khusus Nonfisik; dan
- Hibah kepada Daerah.
(5) Menteri teknis/pimpinan lembaga menetapkan petunjuk
teknis masing-masing jenis Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b paling lama 1 (satu) bulan setelah Peraturan Presiden ini diundangkan.
(6) Rincian . .
SK No 189812 A
PRESIDEil
BLIK INDONESIA
(6) Rincian Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d terdiri atas: atas: a. Dana Otonomi Khusus Aceh terdiri
- Bagian program dan kegiatan bersama Pemerintah Provinsi Aceh dan pemerintah kabupaten/kota pada Provinsi Aceh;
- Bagian alokasi Provinsi Aceh; dan Provinsi 3. Bagian alokasi kabupaten/kota pada Aceh; dan Dana Tambahan b. Dana Otonomi Khusus Papua dan Infrastruktur. (71 Bagian program dan kegiatan bersama sebagaimana 1 dimaksud pada ayat (6) huruf a angka dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Rincian Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V pada Tabel V.l yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(9) Rincian Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a untuk Kurang Bayar Dana Bagi Hasil oleh menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan Menteri Keuangan. (1O) Rincian Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f untuk setiap desa dan tambahan Dana Desa yang dialokasikan pada tahun anggaran 2024 ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(11) Insentif Fiskal diberikan kepada daerah yang berkinerja
baik untuk kinerja tahun sebelumnya dan tahun berjalan dengan rincian: sebesar a. untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya Rp4.000.000.0O0.O00,00 (empat triliun rupiah); dan sebesar b. untuk penghargaan kinerja tahun berjalan Rp4.000.000.0OO.000,00 (empat triliun rupiah).
(12) Rincian...
SK No 189813 A
REPUBLIK INDONESIA
(12) Rincian Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1 1) huruf a menurut provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran V pada Tabel V.l7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(13) Rincian Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat
(11) huruf b menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan
oleh Menteri Keuangan.
(14) Perubahan rincian Anggaran Transfer ke Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai akibat dari:
- perubahan data;
- kesalahan hitung; Kegiatan Dana c. selisih nilai alokasi dengan Rencana Alokasi Khusus Fisik; dan/atau luar negeri d. perubahan perjanjian pinjaman atau hibah dan/atau percepatan penarikan pinjaman atau hibah luar negeri, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 6
(1) Rincian Anggaran Pendidikan tercantum dalam Lampiran
dari VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan Peraturan Presiden ini. (21 Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk investasi pemerintah pada pos pembiayaan
untuk dana abadi di bidang pendidikan.
(3) Bentuk, skema, dan cakupan bidang yang dapat dibiayai
menggunakan hasil pengelolaan dana abadi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal t huruf c tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2) Pembiayaan...
SK No 189814A
PRESIDEN
REPUBLII( INDONESIA
(21 Pembiayaan Anggaran yang belum dirinci dalam Lampiran VII sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3) Pergeseran rincian Pembiayaan Anggaran dan
penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 8
(1) Perubahan anggaran Belanja Negara berupa:
yang bersumber dari a. perubahan anggaran belanja Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk penggunaan saldo kas Badan Layanan Umum;
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak tahun anggaran sebelumnya yang belum digunakan pada Otorita lbu Kota Nusantara dan/atau perhitungan sisa klaim asuransi Barang Milik Negara tahun anggaran sebelumnya;
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman termasuk pinjaman baru untuk penanggulangan bencana; (satu) d. pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 Bagian Anggaran untuk penanggulangan bencana; yang bersumber dari e. perubahan anggaran belanja hibah termasuk hibah yang diterushibahkan; rangka f. perubahan anggErran belanja dalam penanggulangan bencana;
- perubahan anggaran cadangan kompensasi dalam Program Pengelolaan Belanja Lainnya; 999.08 h. pergeseran dari Bagian Anggaran (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran kementerian/lembaga atau sebaliknya atau pergeseran antarsubbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN);
- pergeseran. . .
SK No 189815 A
PRESIDEN
REPUBUI( INDONESIA
- pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari Penerimaan Negara Bukan Pajak antarsatuan kerja dalam 1 (satu) program yang sama atau antarprogram dalam satu Bagian Anggaran;
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian/lembaga termasuk penggunaan sisa dana penerbitan Surat Berharga Syariah Negara yang tidak terserap pada tahun 2023 untuk membiayai pelaksanaan lanjutan kegiatan/proyek tersebut pada Tahun Anggaran 2024;
- pergeserzrn anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murni untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional;
- pergeseran anggaran antarprogram dalam I (satu) Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible expendihtre) atas kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
- pergeseran anggaran antarprogram dalam rangka penyelesaian restrukturisasi kementerian / lembaga termasuk restrukturisasi bidang karantina;
- pergeseran anggaran antarprogram dalam unit eselon I yang sama;
- perubahan anggaran belanja dalam rangka pembayaran tunggakan tahun sebelumnya/ kewaj iban Pemerintah ;
- perubahan anggaran Belanja Negara berupa perubahan pagu untuk pengesahan belanja dan penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah yang bersumber dari pinjaman hibah termasuk pinjaman/hibah yang diterushibahkan yang telah closing date;
- perubahan. . . SK No 189816 A
PRESIDEN
BUI( INDONESIA
- perubahan anggaran Belanja Negara berupa penambahan pagu karena luncuran Rupiah Murni Pendamping dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2023 yang tidak terserap untuk pembayaran uang muka kontrak kegiatan yang dibiayai pinjaman luar negeri; pengelolaan r. perubahan pembayaran program subsidi berdasarkan perubahan asumsi dasar ekonomi makro, perubahan parameter, perubahan kebijakan, dan/atau pembayaran kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya; pada s. perubahan pembayaran investasi organisasi/lembaga keuangan internasionall badan usaha internasional sebagai akibat dari perubahan selisih kurs; penggunaan t. perubahan kewajiban yang timbul dari dana Saldo Anggaran Lebih, penarikan pinjaman tunai, penerbitan Surat Berharga Negara, danl atau pemanfaatan saldo kas badan layanan umum sebagai akibat tambahan pembiayaan;
- realokasi anggaran bunga utang sebagai dampak dari perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi dan fiskal; dan
- pergeseran anggaran dalam satu atau antar provinsi/kabupaten/kota dan/atau antar kewenangan untuk kegiatan dalam rangka tugas pembantuan, urusan bersama, dan/atau dekonsentrasi, ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (21 Perubahan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa perubahan anggaran yang disebabkan oleh
penambahan atau pengurangan anggaran belanja kementerian/lembaga dan/atau Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara termasuk pergeseran rincian anggarannya.
(3) Tata
SK No 189817 A
PRESIDEN
REPUBLII( TNDONESIA
(3) Tata cara perubahan dan pergeseran anggaran Belanja
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Perubahan rincian dari Pembiayaan Anggaran yang
berasal dari perubahan pagu Pemberian Pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah sebagai akibat dari:
- penambahan pagu Pemberian Pinjaman karena percepatan atau lanjutan penarikan;
- penambahan pagu Pemberian Pinjaman di tahun anggaran 2023 yang tidak terserap;
- pengurangan pagu Pemberian Pinjaman; dan/atau
- pengesahan atas pemberian pinjaman luar negeri yang telah closing date, ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (21 Tata cara perubahan pagu Pemberian Pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 10
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), rincian Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dan rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menjadi dasar pen5rusunan dan pengesahan masing-masing Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2024.
Pasal 11 . . .
SK No 189963 A
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
Pasal 1 1
(1) Dalam hal terdapat pembentukan dan/atau perubahan
kementerian/lembaga, penyesuaian terhadap rincian alokasi anggaran ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (21 Penyesuaian terhadap rincian alokasi anggaran sebagai akibat pembentukan dan/atau perubahan kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pergeseran alokasi anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(3) Rincian alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi dasar revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
Pasal 12
(1) Dalam hal terdapat pengaturan yang diperlukan dalam
pengelolaan keuangan berdasarkan Peraturan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
- pengalihan anggaran antar kementerian/lembaga;
- penyesuaian belanja negara secara otomatis; dan/atau
- earmarking belanja dalam rangka menghadapi ancaman terhadap perekonomian dan/atau instabilitas sistem keuangan.
Pasal 13
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 189823 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONE$IA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 151
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 189806 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (11),
Pasal 5 ayat (6), Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 17
ayat (4), Pasal22 ayat (5), dan Pasal 23 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor L4O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6896);
