RINCIAN DANA BAGI HASIL CUKAJ HASIL TEMBAKAU MENURUT DAERAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Banjarbaru. 2. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Wali Kota adalah Wali Kota Banjarbaru. 4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 5. Dinas Perdagangan dan Perindustrian adalah Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarbaru. 6. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan dan Perindustrian pada Pemerintah Kota Banjarbaru. 7. Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Ulin Raya, Pasar Bauntung yang selanjutnya disebut UPTD Pasar adalah organisasi atau satuan kerja yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk. 8. Unit Pelaksana Teknis Daerah Gudang Transito yang selanjutnya disebut UPTD Gudang Transito adalah organisasi atau satuan kerja yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk. 9. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
Jabatan...
Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seseorang dalam satuan organisasi yang memiliki kompetensi teknis sesuai bidang tugasnya untuk melaksanakan sebagian tugas badan sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
Pasal 2
Dengan Peraturan Wali Kota ini, ditetapkan pembentukan UPTD Pasar dan UPTD Gudang Transito pada Dinas Perdagangan dan perindustrian, yang terdiri dari: a. UPTD Pasar :
- UPTD Pasar Ulin Raya Kelas A; dan
- UPTD Pasar Bauntung Kelas A. b. UPTD Gudang Transito Kelas B.
Pasal 3
(1) UPTD Pasar dan UPTD Gudang Transito sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas sesuai dengan bidang Urusan Pemerintahan atau penunjang Urusan Pemerintahan yang diselenggarakan. (2) UPTD Pasar dan UPTD Gudang Transito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satuan organisasi berada dibawah Perangkat Daerah Induk yaitu Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
Pasal 4
(1) UPTD Pasar mempunyai tugas pokok dalam melaksanakan kegiatan pelayanan di lingkungan pasar yang meliputi penataan, pembinaan, penertiban, pemungutan dan penagihan retribusi pemakaian toko, pengamanan dan pemeliharaan serta peningkatan pendapatan asli Daerah dan melakukan kegiatan administrasi pasar. (2) UPTD Gudang Transito mempunyai tugas pokok dalam melaksanakan kegiatan teknis operasional terutama dalam hal mengelola pergudangan dan penagihan sewa gudang, melakukan pengadministrasian, pengawasan dan pengendalian kegiatan pergudangan seperti bongkar muat barang, pemeliharaan dan fasilitas kantor maupun gudang.
Bagian Kedua...
Bagian Kedua Fungsi
Pasal 5
(1)
UPTD Pasar mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan kegiatan perumusan kebijakan teknis dalam bidang
pengelolaan
pasar
di
lingkungan
Dinas
Perdagangan
dan
Perindustrian;
b. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup
tugasnya;
c. penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dan pelayanan umum di
bidang pengelolaan pasar;
d. perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan operasional,
pembinaan, pengaturan dan pengendalian sarana dan prasarana
pasar;
e. pengelolaan urusan ketatausahaan; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
Perdagangan dan Perindustrian terkait dengan tugas dan fungsinya.
(2)
UPTD Gudang Transito mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan tugas sesuai bidang operasional dilapangan;
b. penyelenggaraan urusan administrasi dan teknis operasional;
c. penyelenggaraan
pengawasan
dan
pengendalian
kegiatan
pergudangan seperti bongkar muat barang dan sebagainya;
d. pelaksanaan Penagihan maupun penyetoran retribusi gudang;
e. pengelolaan urusan rumah tangga UPTD termasuk kegiatan rutin;
f.
penyelenggaraan data kelola pergudangan maupun keuangan; dan
g. pelaksanaan
pertanggungjawaban
kegiatan
UPTD
ke
Dinas
Perdagangan dan Perindustrian.
Pasal 6
(1)
UPTD Pasar terdiri dari:
a. kepala UPTD;
b. sub bagian tata usaha;
c. jabatan pelaksana; dan
d. jabatan teknis fungsional.
(2)
UPTD Gudang Transito terdiri dari:
a. kepala UPTD;
b. jabatan pelaksana; dan
c. jabatan fungsional.
(3)
Bagan Struktur Organisasi UPTD Pasar dan UPTD Gudang Transito
sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
Bagian Kedua...
Bagian Kedua Uraian Tugas Paragraf 1 Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar
Pasal 7
Kepala UPTD Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas: a. merumuskan program kerja dalam bidang pengelolaan pasar sesuai dengan Kebijakan Teknis yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Perdagangan sebagai bahan acuan kelancaran pelaksanaan tugas; b. menyelenggarakan urusan pemerintah dan Pelayanan Umum dibidang Pengelolaan Pasar berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas; c. merumuskan dan menetapkan kebijakan operasional pasar, pembinaan, pengaturan, pelaksanaan dan pengendalian prasarana dibidang pengelolaan pasar sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan; d. melaksanakan perumusan dan penetapan kebijaksanaan operasional pasar, pembinaan, pengaturan, pelaksanaan dan pengendalian prasarana dibidang pengelolaan pasar sesuai dengan prosedur kerja/peraturan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas; e. melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha sebagai kegiatan pengadministrasian sesuai dengan prosedur yang berlaku agar pekerjaan berjalan dengan baik dan lancar; f. mengadakan kerjasama dengan pihak terkait dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur kerja/peraturan yang berlaku agar terjalin kerjasama yang baik dan kelancaran tugas; g. menganalisa permasalahan pasar sesuai data dan informasi yang diterima baik secara teknis maupun administrasi sebagai bahan perumusan kebijakan atasan; h. mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang masing- masing agar pekerjaan terbagi habis; i. melaksanakan pemantauan tugas bawahan sesuai dengan prosedur yang berlaku agar diketahui realisasi program, permasalahan dan pemecahannya untuk kelancaran pelaksanaan tugas; j. menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bahan peningkatan karier; dan k. membuat dan menyampaikan laporan hasil kerja kepada atasan sebagai pertanggungjawaban baik tertulis maupun lisan.
Paragraf 2...
Paragraf 2 Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gudang Transito
Pasal 8
Kepala UPTD Gudang Transito sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, mempunyai tugas: a. merumuskan program kerja dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan pergudangan sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian sebagai bahan acuan kelancaran pelaksanaan tugas; b. menyelenggarakan urusan pemerintah dan pelayanan umum dibidang pengelolaan pergudangan berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas; c. merumuskan dan menetapkan kebijakan operasional pengelolaan pergudangan, pembinaan, pengaturan, pelaksanaan dan pengendalian prasarana dibidang pengelolaan pergudangan sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan; d. melaksanakan perumusan dan penetapan kebijaksanaan operasional pengelolaan pergudangan, pembinaan, pengaturan, pelaksanaan dan pengendalian prasarana dibidang pengelolaan pergudangan sesuai dengan prosedur kerja/peraturan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas; e. melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha sebagai kegiatan pengadministrasian sesuai dengan prosedur yang berlaku agar pekerjaan berjalan dengan baik dan lancar; f. mengadakan kerjasama dengan pihak terkait dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur kerja/peraturan yang berlaku agar terjalin kerjasama yang baik dan kelancaran tugas; g. menganalisa permasalahan pengelolaan pergudangan sesuai data dan informasi yang diterima baik secara teknis maupun administrasi sebagai bahan perumusan kebijakan atasan; h. mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang masing masing agar pekerjaan terbagi habis; i. melaksanakan pemantauan tugas bawahan sesuai dengan prosedur yang berlaku agar diketahui realisasi program, permasalahan dan pemecahannya untuk kelancaran pelaksanaan tugas; j. menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bahan peningkatan karier; dan k. membuat laporan pelaksanaan tugas sesuai hasil kerja yang dicapai untuk bahan masukan dan sebagai pertanggungjawaban tugas.
Paragraf 3...
Paragraf 3 Kepala Sub Bagian Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar
Pasal 9
Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas: a. menyusun rencana kerja sekretariat pasar sesuai rencana kerja pasar dan rencana kerja tahun lalu sebagai pedoman kerja b. merencanakan, mengatur, mengawasi, mengkoordinasikan terselenggaranya program urusan ketatausahaan, pengelolaan kepegawaian, pengelolaan keuangan dan penyusunan anggaran berdasarkan peraturan yang berlaku untuk tertib administrasi pekerjaan; c. melaksanakan pengelolaan penyimpanan urusan rumah tangga, kelengkapan surat menyurat dan kearsipan, tata usaha dan administrasi kepagawaian sesuai dengan prosedur untuk tertib administrasi; d. mengatur dan mengawasi pemeliharaan dan perawatan barang- barang inventaris kantor serta membuat daftar dan laporan barang inventaris kantor sesuai dengan prosedur untuk kelancaran pelaksanaan tugas; e. mengadakan kerjasama dengan pihak terkait dalam pelaksanaan ketatausahaan berdasarkan peraturan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas; f. membuat konsep perumusan kebijakan operasional pasar, pembinaan, pengaturan, pelaksanaan dan pengendalian dibidang pengelolaan ketatausahaan, kepegawaian dan keuangan berdasarkan peraturan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas; g. memantau tugas bawahan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku agar diketahui realisasi program, permasalahan dan pemecahannya untuk kelancaran tugas; h. menganalisa permasalahan pengelolaan pasar dan ketatausahaan sesuai data dan informasi yang diterima secara teknis maupun administrasi sebagai bahan perumusan kebijakan atasan; i. mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang masing- masing agar pekerjaan terbagi habis; j. menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bahan peningkatan karier; dan k. membuat laporan pelaksanaan tugas sesuai hasil kerja yang dicapai untuk bahan masukan dan sebagai pertanggungjawaban tugas.
Pasal 10
(1) Kepala UPTD Pasar dan UPTD Gudang Transito dalam melaksanakan tugas menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan yang dipimpinnya. (2) Kepala UPTD Pasar dan UPTD Gudang Transito melaksanakan sistem pengendalian internal di lingkungan UPTD masing-masing. (3) Kepala UPTD Pasar dan UPTD Gudang Transito bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. (4) Kepala UPTD Pasar dan UPTD Gudang Transito dalam melaksanakan tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi yang dipimpinnya.
Pasal 11
(1) Kepala UPTD Pasar dan UPTD Gudang Transito merupakan Jabatan Eselon IV.a atau jabatan Pengawas. (2) Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Pasar merupakan Jabatan Eselon IV.b atau jabatan Pengawas. (3) Kewenangan yang berkaitan dengan pengangkatan, penempatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai di Lingkungan UPTD Pasar dan UPTD Gudang Transito dilakukan oleh Wali Kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
Pasal 12
Pendanaan UPTD Pasar dan UPTD Gudang Transito dibebankan pada APBD dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Wali Kota ini berlaku, Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 58 tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi, Tata Kerja, Tugas Pokok Dan Fungsi Kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru (Berita Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2017 Nomor 58), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14...
Pasal 14
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Banjarbaru.
Ditetapkan di Banjarbaru
pada tanggal 29 Februari 2024
WALI KOTA BANJARBARU,
TTD M. ADITYA MUFTI ARIFFIN
Diundangkan di Banjarbaru pada tanggal 29 Februari 2024 SEKRETARIS DAERAH,
TTD SAID ABDULLAH BERITA DAERAH KOTA BANJARBARU TAHUN 2024 NOMOR 6
Lampiran I :...
Lampiran I : Peraturan Wali Kota Banjarbaru
Nomor : 6 Tahun 2024
Tanggal : 29 Februari 2024
BAGAN : STRUKTUR ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PASAR PADA DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN KOTA BANJARBARU
WALI KOTA BANJARBARU,
TTD
M. ADITYA MUFTI ARIFFIN
Lampiran II...
JABATAN
PELAKSANA DAN
JABATAN
FUNGSIONAL
KEPALA UPTD
SUB BAGIAN
TATA USAHA
Lampiran II : Peraturan Wali Kota Banjarbaru
Nomor : 6 Tahun 2024
Tanggal : 29 Februari 2024
BAGAN : STRUKTUR ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PASAR PADA DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN KOTA BANJARBARU
WALI KOTA BANJARBARU,
TTD
M. ADITYA MUFTI ARIFFIN
JABATAN
PELAKSANA DAN
JABATAN
FUNGSIONAL
KEPALA UPTD
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, telah ditetapkan rincian dana bagi hasil cukai hasil tembakau Tahun Anggaran 2024 menurut total per provinsi;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66A ayat (4) Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, gubernur mengatur pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada bupati/wali kota di daerahnya masing-masing berdasarkan besaran kontribusi penerimaan cukai hasil tembakaunya dengan persetujuan Menteri Keuangan;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, persetujuan atas penetapan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau untuk daerah provinsi/kabupaten/kota yang diusulkan oleh gubernur kepada Menteri Keuangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 151);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1148) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 976);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01 / 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
