PMK
RINCIAN DANA BAGI HASIL CUKAJ HASIL TEMBAKAU MENURUT DAERAH
Pasal 11
(1) Kepala UPTD Pasar dan UPTD Gudang Transito merupakan Jabatan Eselon IV.a atau jabatan Pengawas. (2) Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Pasar merupakan Jabatan Eselon IV.b atau jabatan Pengawas. (3) Kewenangan yang berkaitan dengan pengangkatan, penempatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai di Lingkungan UPTD Pasar dan UPTD Gudang Transito dilakukan oleh Wali Kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
