PMK
RINCIAN DANA BAGI HASIL CUKAJ HASIL TEMBAKAU MENURUT DAERAH
Pasal 10
(1) Kepala UPTD Pasar dan UPTD Gudang Transito dalam melaksanakan tugas menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan yang dipimpinnya. (2) Kepala UPTD Pasar dan UPTD Gudang Transito melaksanakan sistem pengendalian internal di lingkungan UPTD masing-masing. (3) Kepala UPTD Pasar dan UPTD Gudang Transito bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. (4) Kepala UPTD Pasar dan UPTD Gudang Transito dalam melaksanakan tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi yang dipimpinnya.
