Pasal 9
Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas: a. menyusun rencana kerja sekretariat pasar sesuai rencana kerja pasar dan rencana kerja tahun lalu sebagai pedoman kerja b. merencanakan, mengatur, mengawasi, mengkoordinasikan terselenggaranya program urusan ketatausahaan, pengelolaan kepegawaian, pengelolaan keuangan dan penyusunan anggaran berdasarkan peraturan yang berlaku untuk tertib administrasi pekerjaan; c. melaksanakan pengelolaan penyimpanan urusan rumah tangga, kelengkapan surat menyurat dan kearsipan, tata usaha dan administrasi kepagawaian sesuai dengan prosedur untuk tertib administrasi; d. mengatur dan mengawasi pemeliharaan dan perawatan barang- barang inventaris kantor serta membuat daftar dan laporan barang inventaris kantor sesuai dengan prosedur untuk kelancaran pelaksanaan tugas; e. mengadakan kerjasama dengan pihak terkait dalam pelaksanaan ketatausahaan berdasarkan peraturan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas; f. membuat konsep perumusan kebijakan operasional pasar, pembinaan, pengaturan, pelaksanaan dan pengendalian dibidang pengelolaan ketatausahaan, kepegawaian dan keuangan berdasarkan peraturan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas; g. memantau tugas bawahan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku agar diketahui realisasi program, permasalahan dan pemecahannya untuk kelancaran tugas; h. menganalisa permasalahan pengelolaan pasar dan ketatausahaan sesuai data dan informasi yang diterima secara teknis maupun administrasi sebagai bahan perumusan kebijakan atasan; i. mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang masing- masing agar pekerjaan terbagi habis; j. menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bahan peningkatan karier; dan k. membuat laporan pelaksanaan tugas sesuai hasil kerja yang dicapai untuk bahan masukan dan sebagai pertanggungjawaban tugas.
