Pasal 8
Kepala UPTD Gudang Transito sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, mempunyai tugas: a. merumuskan program kerja dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan pergudangan sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian sebagai bahan acuan kelancaran pelaksanaan tugas; b. menyelenggarakan urusan pemerintah dan pelayanan umum dibidang pengelolaan pergudangan berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas; c. merumuskan dan menetapkan kebijakan operasional pengelolaan pergudangan, pembinaan, pengaturan, pelaksanaan dan pengendalian prasarana dibidang pengelolaan pergudangan sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan; d. melaksanakan perumusan dan penetapan kebijaksanaan operasional pengelolaan pergudangan, pembinaan, pengaturan, pelaksanaan dan pengendalian prasarana dibidang pengelolaan pergudangan sesuai dengan prosedur kerja/peraturan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas; e. melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha sebagai kegiatan pengadministrasian sesuai dengan prosedur yang berlaku agar pekerjaan berjalan dengan baik dan lancar; f. mengadakan kerjasama dengan pihak terkait dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur kerja/peraturan yang berlaku agar terjalin kerjasama yang baik dan kelancaran tugas; g. menganalisa permasalahan pengelolaan pergudangan sesuai data dan informasi yang diterima baik secara teknis maupun administrasi sebagai bahan perumusan kebijakan atasan; h. mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang masing masing agar pekerjaan terbagi habis; i. melaksanakan pemantauan tugas bawahan sesuai dengan prosedur yang berlaku agar diketahui realisasi program, permasalahan dan pemecahannya untuk kelancaran pelaksanaan tugas; j. menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bahan peningkatan karier; dan k. membuat laporan pelaksanaan tugas sesuai hasil kerja yang dicapai untuk bahan masukan dan sebagai pertanggungjawaban tugas.
Paragraf 3...
Paragraf 3 Kepala Sub Bagian Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar
