PMK
RINCIAN DANA BAGI HASIL CUKAJ HASIL TEMBAKAU MENURUT DAERAH
Pasal 3
(1) UPTD Pasar dan UPTD Gudang Transito sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas sesuai dengan bidang Urusan Pemerintahan atau penunjang Urusan Pemerintahan yang diselenggarakan. (2) UPTD Pasar dan UPTD Gudang Transito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satuan organisasi berada dibawah Perangkat Daerah Induk yaitu Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
