PMK
RINCIAN DANA BAGI HASIL CUKAJ HASIL TEMBAKAU MENURUT DAERAH
Pasal 4
(1) UPTD Pasar mempunyai tugas pokok dalam melaksanakan kegiatan pelayanan di lingkungan pasar yang meliputi penataan, pembinaan, penertiban, pemungutan dan penagihan retribusi pemakaian toko, pengamanan dan pemeliharaan serta peningkatan pendapatan asli Daerah dan melakukan kegiatan administrasi pasar. (2) UPTD Gudang Transito mempunyai tugas pokok dalam melaksanakan kegiatan teknis operasional terutama dalam hal mengelola pergudangan dan penagihan sewa gudang, melakukan pengadministrasian, pengawasan dan pengendalian kegiatan pergudangan seperti bongkar muat barang, pemeliharaan dan fasilitas kantor maupun gudang.
Bagian Kedua...
Bagian Kedua Fungsi
