Pasal 5
(1)
UPTD Pasar mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan kegiatan perumusan kebijakan teknis dalam bidang
pengelolaan
pasar
di
lingkungan
Dinas
Perdagangan
dan
Perindustrian;
b. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup
tugasnya;
c. penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dan pelayanan umum di
bidang pengelolaan pasar;
d. perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan operasional,
pembinaan, pengaturan dan pengendalian sarana dan prasarana
pasar;
e. pengelolaan urusan ketatausahaan; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
Perdagangan dan Perindustrian terkait dengan tugas dan fungsinya.
(2)
UPTD Gudang Transito mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan tugas sesuai bidang operasional dilapangan;
b. penyelenggaraan urusan administrasi dan teknis operasional;
c. penyelenggaraan
pengawasan
dan
pengendalian
kegiatan
pergudangan seperti bongkar muat barang dan sebagainya;
d. pelaksanaan Penagihan maupun penyetoran retribusi gudang;
e. pengelolaan urusan rumah tangga UPTD termasuk kegiatan rutin;
f.
penyelenggaraan data kelola pergudangan maupun keuangan; dan
g. pelaksanaan
pertanggungjawaban
kegiatan
UPTD
ke
Dinas
Perdagangan dan Perindustrian.
