Pasal 1
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Banjarbaru. 2. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Wali Kota adalah Wali Kota Banjarbaru. 4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 5. Dinas Perdagangan dan Perindustrian adalah Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarbaru. 6. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan dan Perindustrian pada Pemerintah Kota Banjarbaru. 7. Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Ulin Raya, Pasar Bauntung yang selanjutnya disebut UPTD Pasar adalah organisasi atau satuan kerja yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk. 8. Unit Pelaksana Teknis Daerah Gudang Transito yang selanjutnya disebut UPTD Gudang Transito adalah organisasi atau satuan kerja yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk. 9. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
Jabatan...
Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seseorang dalam satuan organisasi yang memiliki kompetensi teknis sesuai bidang tugasnya untuk melaksanakan sebagian tugas badan sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
