Pasal 4
(1) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas rincian: Bagian a. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Anggaran kementerian/ lembaga; dan Bagian b. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Anggaran Bendahara Umum Negara.
(2) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian
Anggaran kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrrf a tercantum dalam Lampiran III pada Tabel III.l yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Rincian...
SK No l898ll A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
(3) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, kecuali anggaran program pengelolaan belanja lainnya. (41 Rincian anggaran program pengelolaan belanja lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
