Pasal 5
(1) Rincian Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 hurrrf b terdiri atas rincian:
- Dana Bagi Hasil;
- Dana Alokasi Umum;
- Dana Alokasi Khusus;
- Dana Otonomi Khusus;
- Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta; dan
- Dana Desa. (21 Rincian Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Insentif Fiskal.
(3) Rincian Anggaran untuk Dana Alokasi Umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah dalam penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan urusan pemerintahan.
(1) (4) Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf c terdiri atas:
- Dana Alokasi Khusus Fisik;
- Dana Alokasi Khusus Nonfisik; dan
- Hibah kepada Daerah.
(5) Menteri teknis/pimpinan lembaga menetapkan petunjuk
teknis masing-masing jenis Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b paling lama 1 (satu) bulan setelah Peraturan Presiden ini diundangkan.
(6) Rincian . .
SK No 189812 A
PRESIDEil
BLIK INDONESIA
(6) Rincian Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d terdiri atas: atas: a. Dana Otonomi Khusus Aceh terdiri
- Bagian program dan kegiatan bersama Pemerintah Provinsi Aceh dan pemerintah kabupaten/kota pada Provinsi Aceh;
- Bagian alokasi Provinsi Aceh; dan Provinsi 3. Bagian alokasi kabupaten/kota pada Aceh; dan Dana Tambahan b. Dana Otonomi Khusus Papua dan Infrastruktur. (71 Bagian program dan kegiatan bersama sebagaimana 1 dimaksud pada ayat (6) huruf a angka dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Rincian Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V pada Tabel V.l yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(9) Rincian Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a untuk Kurang Bayar Dana Bagi Hasil oleh menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan Menteri Keuangan. (1O) Rincian Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f untuk setiap desa dan tambahan Dana Desa yang dialokasikan pada tahun anggaran 2024 ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(11) Insentif Fiskal diberikan kepada daerah yang berkinerja
baik untuk kinerja tahun sebelumnya dan tahun berjalan dengan rincian: sebesar a. untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya Rp4.000.000.0O0.O00,00 (empat triliun rupiah); dan sebesar b. untuk penghargaan kinerja tahun berjalan Rp4.000.000.0OO.000,00 (empat triliun rupiah).
(12) Rincian...
SK No 189813 A
REPUBLIK INDONESIA
(12) Rincian Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1 1) huruf a menurut provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran V pada Tabel V.l7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(13) Rincian Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat
(11) huruf b menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan
oleh Menteri Keuangan.
(14) Perubahan rincian Anggaran Transfer ke Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai akibat dari:
- perubahan data;
- kesalahan hitung; Kegiatan Dana c. selisih nilai alokasi dengan Rencana Alokasi Khusus Fisik; dan/atau luar negeri d. perubahan perjanjian pinjaman atau hibah dan/atau percepatan penarikan pinjaman atau hibah luar negeri, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
